LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung naik 3.75 persen atau Rp112.282 dari Rp2,99 juta pada tahun 2023 menjadi Rp3,1 juta pada tahun 2024. Kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh.
Wali Kota Eva Dwiana mendukung kenaikan upah buruh dengan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini. "Apalagi barang-barang naik semua, baik sembako maupun bahan-bahan bangunan," katanya, Rabu (22/11/2023).
Dia berharap kenaikan UMK bisa membantu perekonomian keluarga buruh. Kenaika UMK Bandarlampung lebih tinggi dari kenaikan UMP Provinsi Lampung. "Kita prioritaskan kesejahteraan buruh agar kedepannya mereka bisa bekerja lebih baik lagi," ujarnya
Baca juga: Sekjen PDIP Ogah Blak-blakan Soal Status Jokowi Sebagai Kader
Jika ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan 3,75 persen, silahkan. berkomunikasi dengan Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung. Mudah-mudahan tidak ada yang keberatan dengan hasil rapat ini, ujarnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan, penetapan UMK 2024 tersebut berdasarkan kondisi saat ini, daya beli masyarakat yang rendah dan sesuai aturan PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Rank ya dari 0,1 sampai 0,3 alfanya. Sehingga persentase kita 3,75 persen," tukasnya. (Hajim)