✕

Masukkan Tamu Bukan Suami Istri, Satpol PP Padang Panggil Pemilik Hotel

Minggu, 14 Mei 2023 10:13
Tim Satpol PP Padang datangi cafe dan dan hotel/penginapan yang melanggar Perda (Foto Satpol PP/heloindonesia.com)

SUMBAR, HELOINDONESIA.COM - Diduga sering memasukkan tamu hotel pasangan bukan suami istri, dan hiburan malam yang melanggar jam tayang, tim Gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4, memanggil pelaku usaha, Sabtu (13/5/23) dini hari.

Tim gabungan yang dipimpin Kabid P3D Rio Ebu Pratama, menyisisir enam tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan Kota Padang, serta satu penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Rio menuturkan, tim gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4 melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) kepada pengunjung, guna memastikan tidak adanya pengunjung hiburan malam tersebut yang masih di bawah umur.

"Saat melakukan pemeriksaan, kita temukan tiga wanita yang diduga tidak mengantongi identitas di tempat hiburan malam tersebut, di salah satu cafe di kawasan Jalan Thamrin. Selain itu, kita menemukan belasan botol minuman beralkohol golongan A dan Golongan B yang tidak memiliki surat izin edar," ujar Rio.

Ia mengatakan, tidak hanya itu, tim gabungan juga bergerak ke penginapan yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Padang Barat.

"Disaat kita melakukan pengawasan dan pemeriksaan, kita temukan dua pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar, saat kita tanyai surat nikah mereka, mereka tidak bisa memperlihatkannya, terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka," ujar Rio.

Ia menjelaskan, total ada enam tempat hiburan malam, serta satu penginapan yang didatangi petugas.

Dari tujuh titik yang didatangi, lima tempat hiburan malam berikan surat panggilan guna menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

"Jika terbukti adanya pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang," tegasnya.

Sedangkan kepada mereka yang terjaring, kata Rio, juga akan diproses dan didata di Mako Satpol PP.

Kasat Satpol PP Kota Padang Mursalim mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang, agar taat mengikuti aturan di Kota Padang.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita selalu mengimbau kepada pelaku usaha agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari izin usaha, serta memerhatikan batasan jam operasional yang berlaku," tandas Mursalim. (R-124-L)

Berita Terkini