LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Calon Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda Indira menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada kabupaten setempat.
Nanda mengatakan, pihaknya menghormati apapun keputusan MK, dan akan menjalankan apapun yang sudah menjadi keputusan lembaga negara yang independen.
"Kami menghormati keputusan MK, serta menerima dengan hati yang sejuk, semoga ini yang terbaik untuk Kabupaten Pesawaran," kata Nanda, melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2025).
Ia menyerukan pesan menyejukkan kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran agar masyarakat dapat menjaga suasana yang aman dan kondusif hingga masa pemilihan yang akan digelar Mei 2025 mendatang.
"Kami mengajak seluruh elemen tetap menjaga situasi yang kondusif, mari kita laksanakan tahapan berikutnya dengan penuh kedamaian dan kerukunan, tanpa kita saling menjelekkan satu dengan yang lainnya," ujarnya.
"Pada prinsipnya, apapun yang diputuskan MK bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat Pesawaran secara menyeluruh," tambahnya.
Menurutnya, sesuai niatan awal, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda - Anton akan meneruskan ikhtiar dan perjuangan untuk Kabupaten Pesawaran lebih baik.
"Siapapun yang akan maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupatinya, saya berharap kita tetap menjaga suasana damai dan kondusif, karena semua niatnya sama untuk membangun Pesawaran," kata dia.
Untuk diketahui, MKRI telah memutuskan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Aries Sandi Darma Putra - Supriyanto karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat. MK juga membatalkan hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Pesawaran dan memerintahkan untuk menggelar pemilihan suara ulang dalam waktu 90 hari. (Rama)