LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------ Wali Kota Eva Dwiana membuka kedua tangan jika empat desa dari dua kecamatan Kabupaten Lampung Selatan yang berada diperbatasan ingin bergabung dengan Kota Bandarlampung.
Walau perlu pembahasan yang lebih matang dari tingkat Kemendagri, DPR RI, Pemprov Lampung, serta DPRD Lampung termasuk suara DPRD Kota Bandarlampung
"Kita harus mengubah undang-undang dan peraturan menteri," kata Wali Kota Eva Dwiana ) di Aula Semergou, Rabu.(6/8/2025). '
Menurut Eva Dwiana, keempat desa ini secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Bandarlampung dan menjadi bagian dari kawasan penyangga Ibu Kota Provinsl Lampung.
"Dengan rencana penggabungan 4 desa tersebut, bisa disatukan menjadi satu kelurahan baru bernama Kota Baru,kalaupun nanti di pusat mauapun provinsi harus menjadi kecamatan ya, kita akan ikuti aturannya saja," ucapnya.
Ini akan berdampak positif dalam hal efisiensi pelayanan, peningkatan aktivitas ekonomi, hingga potensi penambahan. "Pendapatan Asli Daerah (PAD), Walau ada aturannya, Permendagri No. 141 Tahun 2017, Pasal 34, proses penggabungan wilayah ini tidak sederhana,tandas Eva Dwiana.
Berdasarkan data, keempat desa memiliki luas wilayah cukup signifikan: Desa Wayhuwi: 2.300 hektare, Desa Jatimulyo: 10,59 hektare, Desa Sabah Balau: 1.600 hektare, Desa Kota Baru: 1.308 hektare.( Hajim).