KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Terungkap, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota Polsek Kangkung, Brigadir N yang merupakan istri anggota Polres Kendal W ternyata berprofesi sebagai guru PPPK di salah satu SD Negeri di Kecamatan Cepiring.
Hal ini tentunya menambah wajah dunia pendidikan di Kabupaten Kendal semakin tercoreng, mengingat dalam beberapa bulan terakhir ini setidaknya tiga kasus penggerebekan perselingkuhan mencuat dan diduga dilakukan oleh oknum guru.
Baca juga: 124 Pebulutangkis Ikuti KBAM 2025 Wilayah Tengah, Aman/Agus (SB) Unggulan Teratas 45 Plus
Kasus perselingkuhan yang melibatkan Brigadir N dan W kini menjadi sorotan publik setelah keduanya dilaporkan ke pihak berwenang. Anggota kepolisian yang terlibat juga tengah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah,
Sementara oknum guru SD berinisial W akan diperiksa oleh atasan langsung serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal. Dan jika terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir mengatakan, bahwa setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” kata Kepala BKPP saat dikonfirmasi, Senin 6 Oktober 2025.
Hukuman Etika
Menurut Basir, dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dan sanksi yang bisa dijatuhkan terbagi menjadi tiga tingkatan, diantaranya ringan, sedang, hingga berat, tergantung dari bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: Uji Coba Jembatan Kaca, Pemkot Semarang Hidupkan Kembali Wisata Tinjomoyo
Terkait dugaan perselingkuhan guru SD tersebut, BKPP Kendal masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah.
“Yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya. Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Sekolah SD yang bersangkutan, saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada W belum memberikan jawaban. (Anik)