Wali Kota Kaget Masih Banyak Bangunan Yang Melanggar Garis Sempadan Sungai

Sabtu, 10 Januari 2026 20:33
Wali Kota Eva Dwiana Kali Kedua Ninjau Warga Yang Terdampak Banjir di Kedamaian dan Menemukan Rumah Yang Memanfaatkan Banguan Diatas Drainase.( Foto Hajim).

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM---- Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana ninjau Perumahan Bukit Kencana Blok MM 5 dan Blok MM 22 di kelurahan Kalibalau Kencana, kecamatan Kedamaian Sabtu.( 10/1/2025).

Saat sidak Eva Dwiana kaget masih ada warga perumahan yang menambah bangunan diatas drainase ,yang sudah jelas tidak diperbolehkan,karena dapat menggangu kelancaran aliran air.

" Kami minta pihak developer perumahan Bukit Kencana bertanggung jawab, seharusnya tidak boleh aliran sungai maupun drainase dimanfaatkan dengan menambah bangunan diatasnya," tegas Eva Dwiana.

Sementara di sungai Way Balau Wali Kota Bandarlampung melihat masih ada sebagian rumah warga yang mepet dengan sungai.Termasuk gorong-gorongnya terlalu kecil.

" Kita akan bongkar gorong-gorong yang kecil tadi dengan mengganti menggunakan box culvert, untuk mempermudah mengalirkan air hujan dan limbah dengan lancar, dengan diganti box culvert mudah-mudahan tidak meluap lagi airnya ke jalan," ujarnya.

" Termasuk pengangkatan sendimen yang makin lama makin padat didasar sungai Way Balau ini,kita berharap dengan di perbaiki gorong-gorong dan pembersihan sendimen warga sekitar tidak lagi mengalami banjir yang selalu menghantui jika musim hujan seperti sekarang ini," katanya di jembatan sungai Way Balau.

Bahkan Wali Kota Eva Dwiana meminta partisipasi masyarakat untuk menjaga sungai, jangan buang sampah dalam bentuk apapun,seperti sampah rumah tangga,bekas potongan kayu,maupun sisa puing bangunan, yang berdampak pada lingkungan.

" Kita minta kerjasamanya,agar masyarakat tidak ada lagi membangunan melebihi garis sempadan sungai (GSS), karena sudah aturannya di Permen PUPR No 28 Tahun 2015. Pemkot akan tegas terkait hal ini," jelasnya.

" Untuk warga yang sudah terlanjur menambah bangunan diatas drainase atau sungai, kita ajak mediasi apakah dari pemkot yang membongkar bangunannya atau pemilik rumah," terang Wali Kota.

Menurutnya, sebelum membangun perumahan pihak developer harus mengkaji lagi dampak lingkungan, jangan sampai warga sekitarnya mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

" Dipikirkan juga bagaimana drainasenya, amdalnya, jangan sampai begitu hujan deras airnya meluap ke jalan.yang akhirnya warga juga terdampak," tandas Wali Kota Eva Dwiana. (Hajim).

Berita Terkini