KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Salah seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kendal diduga melanggar asas netralitas Pilkada 2024. Kades tersebut diduga melakukan konsolidasi kampanye, untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Kendal 2024.
Bahkan berdasarkan foto yang beredar, seorang yang diduga kades terlihat berpose dan diapit salah satu paslon sambil mengacungkan jari nomor urut paslon tersebut. Foto tersebut sudah tidak lagi menjadi rahasia umum.
Padahal, sesuai pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengakui pihaknya telah mengetahui sosok kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut. Namun hingga saat ini Bawaslu Kendal belum menerima aduan secara resmi dari masyarakat.
"Kalau laporan secara resmi sebagai aduan belum ada. Tapi kami sudah menerima laporan melalui WhatsApp, yang kemudian kami jadikan sebagai informasi awal," kata Hevy Jumat (4/10/2024).
Ia menegaskan, Bawaslu Kendal bakal menindaklanjuti aduan tersebut sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada agar berjalan aman dan tertib. "Bawaslu akan melakukan pengawasan lanjutan ke lapangan untuk mendapat informasi lebih lanjut," tegasnya.
Jika Kades tersebut terbukti bersalah, lanjut Hevy, maka nantinya akan dikenakan sanksi tegas agar menjadi pembelajaran. Akan tetapi, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang bakal diterima. "Pasti ada sanksi tegas nantinya," ujar Hevy.(Anik).
