Helo Indonesia

Respons Prabowo Abolisi Tom Amnesti Hasto, Mengutip Sun Tzu Segala, Ini Kata Densi

Annisa Egaleonita - Nasional -> Politik
Jumat, 1 Agustus 2025 13:18
    Bagikan  
Respons Prabowo Abolisi Tom Amnesti Hasto, Mengutip Sun Tzu Segala, Ini Kata Densi

DENSI - Denny Siregar. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pasca konferensi pers bersama pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, DPR diwakili Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi III usai rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam, terkait pertimbangan dan persetujuan DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto gunakan hak prerogatif beri amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto; abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Kabinet Kerja 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 27 Juli 2016-23 Oktober 2019, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Lazimnya respons publik atas peristiwa politik dan hukum ataupun politik hukum republik, ini kali salah satu terpantau ikut menanggapi, penulis, pegiat media sosial, pemerhati sosial politik, produser film, Denny Siregar (Densi).

Melalui media sosial pribadinya, Densi dua kali mengunggah pendapat terkait peristiwa ini, tiga jam selisih, Jum'at (1/8/2025) dini hari,

Memulainya dengan menyorot momen berkebetulan bersamaan hari. Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, di The Meru Sanur & Bali Beach Convention Center, JI Hang Tuah, Sanur Kaja, Denpasar, Bali, Rabu-Jumat, 30 Juli-1 Agustus 2025.

Dengan sedikit penyuntingan penulisan kata, berikut kutipan selengkapnya. "Hari ini seluruh kader PDIP ada di Bali. Dengan alasan “bimbingan teknis” mereka semua ada di sana. Banyak orang curiga, itu bukan Bimtek tetapi persiapan kongres yang akan memutuskan kemana PDIP bersikap, koalisi atau akan jadi oposisi. Semua orang tahu, PDIP kalau jadi oposisi tidak pernah main-main. Selalu keras. Peristiwa 27 Juli 1996 contohnya. Soeharto pun jatuh," tulis Densi.

"Pada hari yang sama, Prabowo memberi amnesti pada Hasto. Dan bonusnya, abolisi pada Tom Lembong. Yang Hasto yang menarik karena bertepatan dengan kumpulnya PDIP di Bali. Seperti ada bargaining di antara Prabowo dan Mega. Sebuah kesepakatan pragmatis yang menjadikan politik ada di atas hukum. Dan banyak yang 'bernyanyi' jika Prabowo adalah pahlawan kesiangan," ujar Densi.

"Saya tidak ingin menganalisa dari sudut pandang Prabowo, justru yang menarik dari sudut pandang Megawati. Kenapa Mega memutuskan untuk mendukung, padahal disaat krisis kepercayaan terhadap Prabowo sekarang, berseberangan adalah sebuah keuntungan?" imbuh sigi Densi, memantik.

"Justru berseberangan —pada situasi genting buat PDIP yang rentan dipecah belah di internal— adalah kerugian besar. Jika Megawati head to head dengan Prabowo sekarang, ada kekuatan lain di sekitar Prabowo yang akan merangkulnya. Kekuatan yang selama ini memporakporandakan PDIP karena mereka terlalu mempercayainya. Dan jika kekuatan ini bergabung dengan Prabowo, PDIP lah yang babak belur. Karena PDIP punya pengalaman, kekuatan di dalam ini selalu pakai sistem hukum utk menekan dan menghancurkan," imbuh Densi lagi.

Maka Megawati memutuskan merangkul Prabowo, sambung Densi, "dengan tujuan mendekatkan diri pada lawan besarnya. Dan kita tahu itu siapa. Meski dengan resiko diejek di segala penjuru bahwa PDIP akhirnya koalisi, Mega jalan terus."

"Tetapi, PDIP tetap tidak mau bergabung begitu saja tanpa ada syarat. Dan kita tahu akhirnya Hasto dapat amnesti langsung dari Prabowo di hari yang sama seluruh kader PDIP kumpul di Bali. Sebuah kesepakatan? Bisa saja. Karena Prabowo pasti tidak akan tahan jika PDIP beneran jadi oposisi. Terlalu keras buatnya," sigi Densi menganalisis.

"Jika Hasto bebas, Prabowo mendekat, maka akan ada orang-orang yang mulai gelisah perubahan akan terjadi. Kita lihat aja sambil seruput secangkir kopi," tandas Densi yang sejak belasan tahun silam dikenal dengan salam khas konten medsosnya: Markibong, singkatan dari 'Mari Kita Bongkar', ajakan ke warganet agar mau berpikir kritis, bertindak membongkar segala sesuatu ‘kebusukan’ dan ‘kebohongan’ yang terjadi.

“Dekatlah pada kawanmu, tapi lebih dekatlah pada musuhmu,” pungkas unggahan pertama Densi Jum'at dini hari, mengutip quotes dari ahli strategi perang legendaris, Sun Tzu.

Lantas, pada unggahan keduanya tiga jam kemudian, Densi mengulik ihwal dua kebijakan berian Prabowo: amnesti dan abolisi.

"Mari kita perjelas apa itu amnesti dan apa itu abolisi. Amnesti adalah pengampunan. Sedangkan Abolisi adalah penghapusan hukuman. Dua-duanya adalah hal prerogatif Presiden. Dan harus disetujui DPR. Dan hak itu baru bisa dipakai Presiden, sesudah ada putusan pengadilan. Bukan sebelumnya," lugas Densi. Sahih adanya.

"Jadi disini kita bisa tahu bahwa cara Prabowo (Densi mengetikkan nama orang nomor satu di Indonesia ini dengan men-tag nama akun bersangkutan, @prabowo, red) sama sekali tidak melanggar hukum, karena dia memakai haknya. Masalah dia memakai haknya untuk kepentingan politiknya, itu beda lagi. Itu juga haknya dan tidak melanggar hukum karena tidak mengintervensi pengadilan," lelagi analisisnya.

"Kenapa beda Hasto diberikan pengampunan sedang Tom Lembong dikasih penghapusan hukuman? Mungkin karena Hasto salah tapi sedikit saja, sedang Tom gak salah apa-apa," sambung Densi melampir emoticon senyum.

Tak sampai di situ, "Kenapa mendadak sekali hak amnesti dan abolisi ini dipakai Presiden?" tanya Densi, kelahiran Medan, kanak-kanak di Bandung, remaja di Surabaya, jelang dewasa hingga lulus kuliah di Surabaya. Ini.

"Saya kira ini berhubungan dengan tensi politik yang makin panas dan berpotensi terbelah. Tiba-tiba aja pengadilan memutuskan Hasto dan Tom Lembong diputuskan bersalah, padahal buktinya tidak ada. Hasto dan Tom Lembong akhirnya diisukan sebagai korban politik, karena Pilpres lalu mereka mendukung calon berbeda."

Menurut dia, "Situasi tegangnya politik yang entah diciptakan oleh siapa ini, bisa jadi sinyal buruk buat Presiden. Pemerintah bisa jadi musuh bersama. Apalagi ditengah situasi ekonomi yang lagi hancur, PHK dimana-mana, orang bisa turun ke jalan. Ini gak bagus buat Danantara yang lagi ngos-ngosan cari pinjaman," imbuh Densi.

"Akhirnya Presiden ngambil haknya supaya semua tenang. Apakah ada yang tidak tenang sekarang? Ada. Siapakah dia? Seseorang yang tidak boleh disebut namanya," pungkas Densi menggelitik, mem-penasaran-kan kita.

Pengingat, Amnesti dan Abolisi, keduanya berdasar hukum utama Pasal 14 ayat (2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
"Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."

Amnesti adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan akibat hukum suatu tindak pidana, baik untuk perorangan maupun sekelompok orang. Amnesti bisa menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan, termasuk pidana pokok dan pidana tambahan.

Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana. Berbeda dengan amnesti, abolisi hanya menghentikan penuntutan. Akibat hukum lain dari tindak pidana (misal putusan pengadilan) tetap berlaku.

Amanat konstitusi, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR. Ini berarti meskipun presiden memiliki hak prerogatif, DPR memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan atau pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi.

Penjelasan resmi pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025), menyebut, pertimbangan diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 mendatang.

Salah satu, ujar Menkum, "yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya, kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus."

Dirinyalah, selaku Menteri Hukum, lanjutnya, yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi tersebut, sekaligus menandatangani permohonannya kepada Presiden Prabowo.

"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu, yang itu yang paling utama," ujarnya.

"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia. Jadi itu," ujar dia lagi, seperti disitat dari tayangan TV.

Masih ada lagi, selain itu, ujar mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode lalu ini, ada pertimbangan bahwa baik Hasto pun Tom punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Dia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.

"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Jita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden (Keppres) yang akan terbit," ujar dia pula.

Sebelumnya, DPR terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Rapat dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR. DPR lalu berikan persetujuan atas surat diajukan.

"Tadi kami mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi, di DPR RI, Kamis.

Salah satunya, pemberian abolisi terhadap Tom. Konsekuensinya, seluruh proses hukum menjerat Tom dihentikan. "Atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," itu Dasco.

Selain itu, disetujui terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang, termasuk didalamnya pemberian amnesti kepada Hasto. "Kedua, pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R.42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco. (Muzzamil)