HELOINDONESIA.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman angkat bicara terkait adanya uji materi atau Judicial review (JR) aturan soal batas usia Capres-Cawapres menjadi maksimal 70 tahun oleh Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Menurut Habiburokhman, gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut layak masuk dalam museum Rakyat Indonesia.
"Ada kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang lain. Maka gugatan itu layak dimasukan di museum Rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (22/8).
Dia menyinggung soal lembaga negara MK merupakan wadah orang yang mencari keadilan konstitusional dengan menuntut hak konstitusi. Karena itu imbuhnya, petitum gugatan batas usia Capres-Cawapres ini, hanya mengambil hak orang.
Baca juga: Tak Hanya Bikin Nyeri Tulang Belakang, Berikut Bahaya Tidur Tengkurap Bagi Kesehatan Anda
“Kareba saya kan praktisi, tadinya sebelum di DPR saya di MK, mungkin belasan tahun paham sekali di konstitusi di MK adalah tempat orang mencari keadilan konstitusional menuntut hak konstitusi, tadinya pada hak ya kan tertentu haknya tidak diberikan pada Undang-Undang maka dia mengajukan gugatan,” paparnya.
Dia menekankan kembali bahwa gugatan tersebut menjadi yang pertama yang petitumnya ingin membatasi hak orang lain.
“Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang itu yang saya bilang bisa, jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin menbatasi hak orang hak konstitusional orang. Nah itu lah makanya layak diajukan museum rekor Indonesia ya,” imbuhnya.
Baca juga: Rahasiakan Riwayat Hidup Bacaleg, Perludem Tuding KPU Alami Kemunduran
Sebelumnya, gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu dilayangkan puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi ’98 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8).
Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
"Kami meminta syarat usia capres dan cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun," demikian keterangan 98 pengacar tersebut.
Adapun Pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun‘.
