LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - KPU Kota Bandarlampung mulai menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pemilu 2024 selama dua pekan, mulai tanggal 1- 14 Mei 2023.
"Pendaftaran bakal calon anggota DPRD mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Hari terakhir, Minggu (14/5/2023), tutup pukul 23.59," ujar Ketua KPU kota Bandarlampung Dedy Triyadi.
Dedy mengatakan sejumlah persiapan, mulai dengan rapat kordinasi dengan partai politik dan instansi terkait hingga persiapan teknis lainnya seperti bimbingan teknis aplikasi Silon (Sistem informasi Pencalonan).
Pada pelaksanan Pemilu 2024 ini, Mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD dilaksanakan dengan sistem digital dan paperless.
Penyerahan dokumen fisik hanya terkait dengan syarat pengajuan bakal calon sedangkan dokumen administrasi para bakal calon diserahkan dalam bentuk digital/softcopy melalui Silon.
Sehingga, seluruh Partai politik diharuskan telah selesai melakukan input dan unggah data pencalonan ke dalam Silon sebelum datang ke kantor KPU setempat."terang Dedy Triyadi Senin (1/5/2023)
Berdasarkan hasil rapat kordinasi yang telah dilakukan sehari sebelumnya, partai politik menyatakan telah siap menyerahkan pengajuan daftar bakal calonnya masing-masing.
Bahkan Sebagian partai politik telah mengajukan jadwal secara khusus, sedangkan sebagiannya lagi masih tahap kordinasi di internal partai politik."jelasnya
" Diantara Partai politik yang telah menyampaikan jadwal pengajuan bakal calon DPRD Kota adalah Partai Nasdem dan PSI Jumat (5/5/2023),PPP Minggu ( 7/5/2023), selanjutnya PKS Senin ( 8/5/2023), Partai Hanura dan Gerindra Rabu (10/5/2023), untuk Perindo Kamis (11/5/2023), sedangkan Partai PAN,Partai Buruh, Partai Umat Jumat ( 12/5/2023),PBB Sabtu (13/5/2023)
Adapun untuk Partai Politik lainnya seperti PKB, PKN, Golkar, PDIP, Demokrat, Gelora dan Garuda belum menyampaikan rencananya,"tukas Dedy Triyadi. (Hajim)