LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Calon Bupati (Cabup) Pesawaran nomor urut 01 Aries Sandi Dharma Putra menyerahkan persoalan legitimasi ijazah paket atau keseteraan miliknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
"Saya tidak pernah menanggapi, yang berhak menanggapi adalah, siapa coba?, tahu kan, siapa coba? masak gak tahu? Sampaikan kepada seluruh media di Pesawaran, yang berhak menanggapi dan menjawab (legitimasi ijazah paket) itu adalah pihak penyelenggara, bukan saya," kata Aries Sandi usai debat kandidat di Graha Adora Desa Negerisakti Kecamatan Gedongtatan, Selasa (29/10/2024).
Aries merasa telah mengikuti dan memenuhi semua persyaratan dan tahapan Pemilukada di Kabupaten Pesawaran. "Kalau saya sudah mengikuti jalur prosedur, ijazah hilang ada surat pengganti, itu juga sudah kita serahkan," ujarnya singkat seraya meninggalkan sejumlah awak media.
Diketahui sebelumnya, pencalonan Aries Sandi Darma Putra pada Pilkada Pesawaran menuai kontroversi setelah merebaknya perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Pesawaran terkait adanya dugaan ijazah paket atau keseteraan bodong yang digunakan Aries Sandi untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati (Cabup)
Terpisah, Pengamat Hukum Unila Dr. Yusdianto menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran kurang cermat dalam proses administrasi calon kepala daerah sampai mencuatnya polemik dugaan ijazah pengganti palsu Cabup Aries Sandi Dharma Putra.
Pakar Hukum Tata Negara itu mempertanyakan kinerja penyelenggara pemilu. "Apakah KPU dan Bawaslu Pesawaran sudah cross check keabsahan ijazah calon saat mendaftarkan diri ke KPU sebelum mengikuti Pilkada 2024?" tanyanya.
Jika ragu, KPU Pesawaran seharusnya meminta rekomendasi yang memastikan keabsahan sebagai bukti administrasi untuk mengantisipasi terjadinya polemik seperti ini, katanya kepada Helo Indonesia, Senin (21/10/2024)
Jika dilihat bukti fisik surat keterangan pengganti ijazah paket atau kesetaraan yang dilampirkan Aries, hal-hal yang meragukan antara lain ketiadaan nomor ijazah, nomor induk, asal sekolah, tanda tangan kepala sekolah.
Surat keterangan tersebut keluar berdasarkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. "Surat ini hanya menerangkan kehilangan, bukan membenarkan keabsahan ijazah," kata dia.
Dengan fakta tersebut, menurut Yusdianto, cukup alasan KPU dan Bawaslu diperiksa kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. "Jangan-jangan memang sudah tahu potensi pelanggarannya tapi tutup mata," tambahnya.
"Jangan membenarkan sesuatu yang keliru, harus ada yang berani melaporkan hal tersebut ke Sentra Gakumdu setempat, karena ini namanya pembiaran pelanggaran oleh penyelenggara, baik oleh KPU maupun Bawaslu Pesawaran," pungkasnya. (Rama)
-