Kasus BUMD PT LEB, Budi Melawan, Tolak Tuntutan JPU

Rabu, 10 Juni 2026 00:47
Muhammad Yunandar dari MY LAW OFFICE HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara PT LEB yang digelar pada hari ini.

Menurut kuasa hukum Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar dari MY LAW OFFICE menyampaikan, tuntutan terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak sepenuhnya merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara PT LEB, kami dengan tegas menolak tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami, Budi Kurniawan. Kami menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap dan diuji selama proses pembuktian," ujarnya.Selasa.(9/6/2026).di kantor MY LAW OFFICE Perum BKP Kemiling.

Ia menegaskan bahwa dalam menyusun tuntutan, JPU seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta hukum yang muncul di persidangan secara objektif dan menyeluruh.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan namun tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam tuntutan yang dibacakan jaksa. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar argumentasi yang digunakan oleh JPU dalam menyusun tuntutan terhadap kliennya.

"Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan kesimpulan yang dituangkan dalam tuntutan. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan secara utuh fakta hukum yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim," katanya.

Kuasa hukum Budi Kurniawan menyatakan akan menyampaikan seluruh keberatan dan argumentasi hukumnya secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya.

Dalam persidangan, Heri Wardoyo mengungkap adanya pemberian uang kepada sejumlah aktor politik. Dalam keterangannya, ia menyebut beberapa nama, di antaranya Noverisman Subing, Ririn, Denny Ribowo, dan Yosi Rizal.

"Namun, keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan karena tidak sejalan dengan kesaksian dua terdakwa lainnya. Salah satu terdakwa, Budi Kurniawan, menyatakan bahwa dirinya bersama dua pihak lain tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana yang disampaikan Heri Wardoyo," terangnya.

Kejanggalan semakin mengemuka ketika Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan merupakan pihak yang menyerahkan uang kepada Noverisman Sumbing.

" Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Budi Kurniawan yang membantah mengetahui, apalagi terlibat, dalam pemberian uang tersebut," tuturnya.

Perbedaan keterangan para pihak ini menjadi salah satu sorotan dalam persidangan. Adapun peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut disebut terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.

Pihaknya mempertanyakan keterangan yang disampaikan Heri Wardoyo terkait peristiwa pemberian uang kepada Noverisman Subing, Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan Heri Wardoyo di persidangan.

Dalam keterangannya, Heri Wardoyo menyebut bahwa saat berada di PT LEB pada siang hari ketika penyerahan uang dilakukan, dirinya tidak membawa kendaraan. Karena itu, ia meminta Budi Kurniawan untuk mengantarnya menemui Noverisman Subing menggunakan satu-satunya kendaraan yang tersedia di lokasi saat itu.

Heri Wardoyo juga mengatakan bahwa dirinya duduk di kursi depan, tepat di samping Budi Kurniawan yang mengemudikan kendaraan tersebut. Terkait uang yang disebut berada di dalam tas, koper, atau ransel, Heri Wardoyo menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti keberadaan maupun isi barang tersebut.

Apalagi keterangan itu didukung oleh sejumlah karyawan PT LEB, termasuk seorang sopir bernama Solihin. Namun, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian dalam cerita tersebut.
“Kalau Solihin memang berada di dalam mobil bersama klien kami dan Heri Wardoyo saat itu, seharusnya Solihin yang mengemudikan kendaraan sebagai sopir perusahaan.

Sulit dipahami apabila seorang sopir berada di kursi belakang sementara yang menyetir justru Direktur Operasional dan Komisaris,” kata kuasa hukum Budi Kurniawan.

Atas dasar itu, pihak pembela menilai kesaksian tersebut layak dipertanyakan. Mereka bahkan mengutip pernyataan seorang tokoh politik yang sebelumnya menyebut adanya kekhawatiran bahwa Heri Wardoyo sedang berhalusinasi saat memberikan keterangan.

Kami menganggap pandangan tersebut sejalan dengan penilaian mereka terhadap sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan.

Selain mempersoalkan kesaksian, kuasa hukum juga menyoroti tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap pihak lain dalam perkara yang sama.

“Direktur Utama dituntut 9 tahun, sementara Heri Wardoyo dituntut 4 tahun. Namun klien kami justru menghadapi tuntutan hingga 10 tahun. Kami menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.

Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, termasuk konsistensi keterangan para saksi dan proporsionalitas tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Muhammad Yunandar kuasa hukum terdakwa juga menyoroti peran pejabat lama PT LEB dalam penyertaan modal Rp10 Miliar,dia menilai bahwa pihak-pihak yang menjabat pada masa awal pendirian perusahaan seharusnya turut dimintai keterangan untuk mengungkap proses penyertaan modal yang menjadi pokok perkara.

Seharusnya yang terlibat sejak awal pendirian perusahaan apabila memang memiliki tanggung jawab besar dalam persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang telah berada di PT.LEB sejak perusahaan berdiri pada 2019 adalah Henry Wardoyo, yang kini menjabat sebagai komisaris.

Ia menjelaskan bahwa pada saat pendirian PT.LEB, Henry Wardoyo juga sempat menjabat sebagai Direktur Umum bersama sejumlah direktur lainnya, termasuk Nuril Hakim dan Anshori Jausal.

Karena itu, pihaknya mengaku telah berulang kali meminta kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali keterangan dari Nuril Hakim dan Ansori Jausal.

Menurutnya, kedua nama tersebut memiliki keterkaitan dengan proses penyertaan modal PT.LEB, yang nilainya mencapai Rp10 miliar, sementara nilai yang seharusnya disetor pada tahap awal disebut mencapai Rp15 miliar.

“Penyertaan modal ini terjadi pada masa kepemimpinan mereka bersama Henry Wardoyo. Karena itu, kami meminta agar keterangannya dapat digali lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan sikap kejaksaan yang dinilai belum secara maksimal mendalami keterangan dari pihak-pihak yang menjabat pada periode tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pejabat lama perusahaan dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.

Kuasa hukum terdakwa, berpendapat adanya kekhawatiran bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara serius mengingat dua mantan direksi yang terkait dalam perkara tersebut merupakan pihak yang saat ini masih berada dalam lingkar kekuasaan di Provinsi Lampung.

Kuasa hukum terdakwa juga menilai kliennya tidak seharusnya menghadapi tuntutan pidana hingga 10 tahun apabila dasar penuntutan tersebut semata-mata dikaitkan dengan posisinya yang dianggap berhubungan dengan pemerintahan gubernur sebelumnya yang kini sudah tidak lagi berkuasa.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim untuk bersikap objektif dalam menilai seluruh keterangan dan pernyataan yang disampaikan para pihak di ruang sidang. Menurutnya, putusan harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan bukan pada keterangan yang kebenarannya masih diragukan.

"Kami juga mengingatkan agar Majelis Hakim tidak mendasarkan putusan pada keterangan saksi yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Mereka berharap proses peradilan berjalan secara adil, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.( Hajim).

Berita Terkini