PKS Sebut, Biar Jamaah Cerdas, Tempat Ibadah Boleh untuk Pendidikan Politik

Jumat, 18 Agustus 2023 07:00
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. (Foto: AIPA) AIPA

HELOINDONESIA.COM - Politisi PKS Mardani Ali Sera menyatakan agar jamaah cerdas, maka tempat ibadah boleh untuk Pendidikan politik bagi para jamaah.

Namun, dia juga setuju dengan putusan Mahkamah Kosntitusi yang melarang tempat ibadah untuk kampanye parpol atau peserta pemilu.

“Saya setuju. Biarkan tempat ibadah jadi tempat di mana jamaah bisa guyub,” kata Mardani dalam unggahan di X (Twitter), 17 Agustus.  

Meski tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye, Mardani menyatakan jamaah bisa mendapatkan Pendidikan politik di tempat ibadah.

Baca juga: Hasto Sebut Kejahatan Lingkungan, Demokrat Nyatakan Proyek Food Estate Harus Diaudit

“Tapi pendidikan politik agar jamaah cerdas dan jadi pemilih rasional tetap harus ada. Perlu ada pendidikan politik, tapi tidak boleh kampanye,”  tambahnya.

Untuk itu, Mardani Ali Seran yang kini duduk di Komisi II DPR itu mengajukan persyaratan untuk Pendidikan politik bagi jamaah di tempat ibadah.

“Tp sy menyarankan pendidikan politik itu tidak diisi langsung oleh seorang politikus, akademisi saja. Karena sulit bedakan kalau politikus, susah bersikap bijak saat kompetisi,” ujarnya.

Baca juga: Anies Umumkan Nama Cawapres Besok, Nasdem : KPP Baru Mau Rapat

Diberitakan, ada gugatan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Yenny Ong.

Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Dalam putusannya, MK tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye.

Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca juga: Siapa Lebih Terbuka, PDIP Rangkul Gerindra dan Prabowo, Prabowo Mengunjungi PSI

Sedangkan bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa 15 Agustus 2023.

Oleh MK, Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dihapus. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (**)

Berita Terkini