HELOINDONESIA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sempat mangkir saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja, kemarin.
Bakal calon presiden dari koalisi perubahan tersebut mengungkapkan alasanya, tidak hadir, karena akan menghadiri acara di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Namun dia memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/9) besok. Pria yang karib disapa Cak Imin ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri tenaga kerja.
"Besok pasti datang. Karena menang ini proses biasa sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan," kata Cak Imin di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (6/9).
Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Pemanggilan Cak Imin Ibarat Orang Lagi Hajatan Ditangkap
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR RI tidak bisa hadir untuk diperiksa KPK, kemarin. Dia berencana membuka forum MTQ internasional. Namun, Cak Imin agenda tersebut juga dibatalkan dan Cak Imin batal membuka acara tersebut. Bupati Tanah Laut, Sukamta menolak pembukaan dilakukan oleh Cak Imin.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa proyek pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada 2012.
Diketahui, saat itu Cak Imin menjabat sebagai Kemenaker periofe 2009-2014. Saat ini dia merupakan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Pengamat: KPK Periksa Cak Imin dengan Kasus Sudah 12 Tahun, Ini Sarat Kepentingan Politik
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Reyna Usman.