Helo Indonesia

Daswati, Rumah Kelahiran Provinsi Lampung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Herman Batin Mangku - Hiburan -> Seni Budaya
Rabu, 20 Mei 2026 16:02
    Bagikan  
DASWATI
HELO LAMPUNG

DASWATI - Asisten II Pemkot Bandarlampung Eka Apriana didampingi Plt Kadisbud Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan menerima pengesahan Rumah Daswati sebagai cagar budaya dari TACB Kota Bandarlampung.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah melalui perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat, rumah bersejarah yang menjadi saksi perjuangan berdirinya Provinsi Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandarlampung. Sebelumnya, bangunan tersebut berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Penetapan dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandarlampung dalam sidang yang digelar di Aula Mufakat Jejamo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Selasa (19/5/2026).

undefined

Rumah Daswati

Baca juga: Rumah Daswati: Antara Cagar Budaya dan Cagar Kesadaran

Mewakili Pemerintah Kota Bandarlampung, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Eka Afriana, didampingi Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandarlampung M. Nur Ramdhan, menyampaikan apresiasi kepada TACB atas penetapan tersebut.

Eka berharap penetapan itu dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian warisan budaya, baik benda maupun tak benda.
“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada,” ujarnya.

M. Nur Ramdhan menambahkan, selain Rumah Daswati, terdapat empat ODCB lain yang juga diusulkan Pemkot Bandarlampung untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Keempatnya yakni Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2. “Seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandarlampung,” katanya.

undefined

TACB Kota Bandarlampung

Baca juga: Gubernur Mirza Beri Atensi Upaya Pelestarian Rumah Daswati

Ketua TACB Provinsi Lampung, Ir. Anshori Djausal, MT, menyambut baik penetapan Rumah Daswati sebagai cagar budaya tingkat kota. Menurutnya, status tersebut diharapkan dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi. “Rumah ini merupakan cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung,” ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, Rumah Daswati kini resmi dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bangunan itu wajib dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah perjuangan daerah.

Rumah yang menjadi tempat lahirnya perjuangan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung itu berada di Jalan Tulangbawang No. 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Bangunan yang kini dalam kondisi terbengkalai tersebut merupakan milik Kolonel Achmad Ibrahim, salah satu tokoh penting Lampung. Di rumah itu, pada 7 Maret 1963, berlangsung pertemuan panitia perjuangan pembentukan Provinsi Lampung.

undefined

Baca juga: Misteri Kepemilikan Terakhir Rumah Bersejarah Daswati Lampung

Melalui perjuangan panjang dan lobi kepada Presiden Soekarno, akhirnya Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati I) Lampung resmi terbentuk pada 18 Maret 1964 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 3 Tahun 1964 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964.

Adapun susunan TACB Kota Bandarlampung terdiri atas sejarawan FKIP Unila Drs. Maskun, MH sebagai ketua; akademisi FT Unila Ar. Diana Lisa, ST, MT, IAI sebagai wakil ketua; arkeolog Museum Lampung I Made Giri Gunadi, DS, MSi sebagai anggota; dosen sejarah FKIP UM Metro Dr. Kian Amboro, SPd, MPd sebagai anggota; serta tenaga teknis Museum Lampung Ni Putu Galih Pratiwi, SHum, MHum sebagai sekretaris. (HBM) 

undefined