Helo Indonesia

Kejati Kalteng Tetapkan 6 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PT. PLN (Persero)

Kamis, 14 Desember 2023 21:27
    Bagikan  
Keterangan Photo Kejati Kalteng
Ist

Keterangan Photo Kejati Kalteng - Kejati Kalteng menyampaikan penetapan 6 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi

HELOINDONESIA.COM - Kalimantan Tengah - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., pada hari Kamis 14 Desember 2023 menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) wilayah penambangan Kalimantan Tengah tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kasipenkum Kejati Kalimantan Tengah Dodik Mahendra SH, MH., Kamis (14/12/23).

Dengan kasus posisi sebagai berikut : 

Pada tanggal 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP. 

Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.


Pada tanggal 25 April 2022  PT. BIG melakukan pengiriman / pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT.

Pada tanggal 26 April 2022 ditandatangani perjanjian jual beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), dimana PT. PLN diwakili oleh Executive Vice President Batubara PT. PLN, sedangkan dari PT. BIG diwakili oleh Direktur PT. BIG, namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut pihak PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.

Berikutnya, Sdr. RRH selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero) meskipun Sdr. RRH mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero). 

Dan pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT.

Kemudian, berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg. 


Berikutnya lagi, pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero), namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah memperkaya Sdr. RRH sebesar Rp.5.568.313.561,- karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga.

Diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.


Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya, sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut, sebagai berikut :

Tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
Tersangka DPH selaku perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
Tersangka BLY selaku Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ).
Tersangka TF Selaku Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto.
Tersangka AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero).
Tersangka MF Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo.