Helo Indonesia

SPAM Tanggamus, Aspidsus Kejati dan Kajari Dilaporkan ke Kejagung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
55 menit lalu
    Bagikan  
PROYEK SPAM
HELO LAMPUNG

PROYEK SPAM - Ilustrasi proyek SPAM di tiga kabupaten di Lampung (AI Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah menjerat Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan proyek serupa menjerat pejabat pembuatan komitmen dan pelaksana proyek di Kabupaten Waykanan. Kini, proyek SPAM Kabupaten Tanggamus tengah dibidik LSM Pro Rakyat.

LSM Pro Rakyat merasa aneh belum adanya penanganan serius kasus dugaan korupsi yang membuat proyek SPAM Tanggamus juga mangkrak. Mereka meminta Kejagung RI mengevaluasi Aspidsus Kejati Lampung, Kajari Tanggamus, Kasipidsus Kejari Tanggamus.

undefined

Baca juga: Aspidsus Baru Ditantang Ungkap Kejanggalan Proyek SPAM Tanggamus

Lewat rilis yang diterima Heloindonesia.com, Sabtu (30/5/2026), mereka menilai para pejabat tersebut tidak mampu atau tidak mau menjalankan apa yang selama ini telah ditegaskan Jaksa Agung RI untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di daerahnya.

LSM Pro Rakyat telah melaporkan dugaan korupsinya ke Jam Pidsus Kejagung RI. Proyek SPAM Pesawaran dan Waykanan, para tersangkanya sudah masuk bui dan dalam proses persidangan di PN Tanjungkarang. Namun, proyek SPAM Tanggamus masih seolah belum tersentuh hukum hingga kini.

"Kami sudah membuat dumas terkait proyek SPAM Tanggamus TA 2022 ini," kata Ketum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM, didampingi Sekum Johan Alamsyah, SE di sela kegiatan pemotongan dan pembagian hewan kurban di Kejati Lampung, Jumat (29/5/2026).

undefined

Kalau memang ada pihak internal yang terlibat, LSM Pro Rakyat meminta tim PAM SDO Kejagung turun ke Lampung untuk melihat proses hukum atas masih amannya dugaan proyek yang mangkrak akibat tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan.

LSM Pro Rakyat akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung RI dan berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami minta keseriusan dan ketegasan kejaksaan, dan menjadi pertanyaan besar di masyarakat kenapa di kabupaten lain mengikuti instruksi Jaksa Agung sedangkan di Kabupaten Tanggamus seolah diam," pungkas Aqrobin. (Rls/Prapthy)