Helo Indonesia

Angkut BBM Tanpa Izin, Terpidana Dahniar Diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Kamis, 23 Mei 2024 20:22
    Bagikan  
Diamankan,
Ist

Diamankan, - Terpidana Dahniar Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI.

HELOINDONESIA.COM - Dahniar (47) Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Dahniar diamankan oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung pada hari Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.45 WIT, di Jl. Mentimun Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

Baca juga: Kementerian PUPR Tindaklanjuti Potensi Kerja Sama Pembangunan Smart City IKN dengan Finlandia

Adapun Terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dahniar saat diamankan bersikap koopereratif.

"Saat diamankan, Terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," terangnya di Jakarta, Rabu (22/5/24).

Baca juga: Ibu Pedagang Nasi Uduk Dihajar Preman Sampe Kuping Lebam, Kasus Mangkrak di Polsek Ciledug 5 Bulan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.