Helo Indonesia

Mengaku Pegawai Kejari Probolinggo, Akhirnya AM Ditangkap Tim PAM SDO Kejari Probolinggo

Senin, 24 Juni 2024 14:59
    Bagikan  
Ditangkap,
Ist

Ditangkap, - Oknum Kejaksaan Probolinggo Berinisial AM.

HELOINDONESIA.COM -Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan oknum yang mengaku
sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo berinisial AM.

AM ditangkap di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB.

Pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU.

Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca juga: Hentikan Overthinking dengan 6 Langkah Ini

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

Lalu, Sdri. AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sdri. AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Muhibah Budaya Jalur Rempah di Sabang, Nostalgia KRI Dewaruci Menyambangi Perairan Aceh 60 Tahun Lalu

Kemudian Sdri. DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Sdri. AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa Sdri. AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa Sdri. AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Baca juga: Tak Ada Cinta Sejati, Riuh Politik Kawin Cerai Jelang Pilkada Sumsel

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Sdri. AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo. Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya.

Demikian informasi disampaiakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum. Jakarta, Senin 24 juni 2024.