PARINGIN, HELOINDONESIA.COM - Dua wanita ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat mengantarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Paringin Selatan.
Keduanya, ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit, diketahui tinggal di Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Mereka ditangkap di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan, pada malam Selasa (24/9/2024).
Aluh tertangkap tangan membawa satu paket sabu yang direncanakan untuk dijual kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap Aluh dan Ifit dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu berjarak sekitar satu meter dari Aluh.
Paket narkoba tersebut dibungkus dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam kemasan botol minuman.
"Setelah diinterogasi, Aluh mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya," ujar Iptu Eko pada Kamis (26/10).
Aluh juga mengaku membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita beberapa unit telepon genggam dan satu paket sabu dengan berat kotor lima gram serta berat bersih mencapai 4,8 gram.
Saat ini, menurut Iptu Eko, baik Aluh maupun Ifit telah ditahan di sel Polres Balangan dan sedang menjalani proses hukum selanjutnya.
