SOLO, HELOINDONESIA.COM - Polresta Surakarta mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap anak bawah umur hingga hamil.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MH MSi mengatakan, keterangannya menjelaskan, kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur hingga korban hamil yang dilakukan oleh pelaku berinisial Y (43), seorang pria warga Tempen Pasar Kliwon terhadap korban inisial B1 (16) di rumah orang tua korban di Gabudan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
"Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban, " kata Kombes Pol Iwan didepan awak media saat konferensi pers, Kamis 17 Oktober 2024.
Baca juga: Mayat Setengah Telanjang Ditemukan di Kaliwungu Kendal, Diduga Korban Pemerkosaan
Pelaku, kata kapolresta, melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah sering kali dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku pada saat situasi rumah sedang sepi.
Kapolresta mengungkapkan, ada empat orang korban dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Mereka adalah B1 dan B2 yang masing-masing berusia 16 tahun, sementara B3 dan B4 masing-masing berusia 13 tahun. Dua korban yaitu B1 dan B2 masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming - iming uang sebesar Rp 50.000 serta melakukan pemaksaan terhadap korban.
Dan pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban B1 sejak bulan Mei 2022 hingga tanggal 20 Juli 2024 sehingga korban mengalami hamil 3 bulan.
Baca juga: Urai Kepadatan Pagi, di Kawasan Mijen Semarang Dilakukan Rekayasa Lalin
Selain itu pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap 2 korban lagi dengan cara meraba bagian atas korban di alas karet daerah Polokarto Sukoharjo dengan modus diajak main serta diajarin naik sepeda motor.
Pelaku saat ditanya pertama kali mengelak kalau dirinya sudah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, namun saat dilakukan penyelidikan terhadap korban dan korban mengakui sudah sering dicabuli dan di setubuhi oleh pelaku sehingga mengalami kehamilan.
Atas pengakuan korban tersebut, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. dan akhirnya terbuka bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 orang.
Curiga
Awal mulanya sekitar bulan Agustus 2024, ibu korban curiga terhadap anaknya/korban (B1) sering meminta mangga muda. Selanjutnya sang ibu meminta tolong kepada kakak korban (B2) untuk membeli test pack, selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan.
sesampai dirumah, korban di test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya, ternyata korban positif hamil, kakaknya menanyakan siapa yang menghamili, korban mengakui yang melakukan persetubuhan tersebut adalah Pelaku Y (paman korban) yang biasa di panggil “ayah” oleh korban.
Baca juga: Tim Hukum Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu, Amin: Kami Belum dapat Informasi
Kapolresta menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah ). (Aji)
