Helo Indonesia

WNI Ditangkap di Bandara AS karena Membawa Uang Hitam Palsu untuk Penipuan

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 1 November 2024 13:53
    Bagikan  
Uang Hitam
U.S. Customs and Border Protection

Uang Hitam - Uang hitam palsu yang disita dari WNI di bandara Dulles, Washington, Amerika Serikat.

HELOINDONESIA.COM - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandara Internasional Dulles Washington, Amerika Serikat, karena membawa uang palsu untuk penipuan.

Menurut laporan Badan Bea Cukai dan Imigrasi AS (CBP) pada Rabu (30 Okt), pria berkewarganegaraan Indonesia bernama Tuma Thierry Henry (TTH), 50, itu tiba di bandara Dulles pada Rabu malam pekan lalu melalui penerbangan dari Lome, Togo.

Dalam pemeriksaan barang bawaan, petugas CBP menemukan dua bundel kertas berwarna hitam dan satu bundel kertas putih dengan pengikat bertuliskan "Seratus". Ketika dipindai menggunakan lampu ultraviolet, petugas mendapati kertas-kertas itu menunjukkan gambar uang pecahan US$100.

Total uang tersebut berjumlah 285 lembar, atau US$28.500. Laporan kepolisian menyebutkan itu adalah uang palsu yang akan digunakan untuk 'penipuan uang hitam'.

Uang Hitam

Baca juga: Terkait Masalah Tom Lembong ada Perebedaan Antara Versi Kejaksaan Agung dengan BPK

Dalam penipuan uang hitam, pelaku akan mencampurkan uang asli dengan uang palsu yang telah dicat hitam, namun dapat terlihat di bawah paparan lampu ultraviolet. Pelaku akan mengaku kepada korbannya bahwa uang itu terpaksa dicat untuk menghindari deteksi aparat.

Pelaku kemudian akan mengatakan bahwa dia butuh uang tunai dan menjual uang hitam itu kepada para korbannya dengan harga murah. Uang-uang yang dijual itu adalah uang palsu atau bahkan cuma kertas kosong yang dicat hitam.

Saat ini Henry berada di bawah penahanan Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA). Dia dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan.

Kedutaan Besar RI di Washington DC telah melakukan komunikasi dengan CBP dan tengah menunggu hasil investigasi dari MWAA.

"KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," ujar pernyataan KBRI.***