HELOINDONESIA.COM -Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Berikut ini kami sajikan dua versi dari Kejaksaan Agung dan Badan Peneriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan yang membelit Tom Lembong.
Versi Kejaksaan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015 rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan justru mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Abdul Qohar menekankan bahwa persetujuan impor tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian lain untuk memastikan kebutuhan gula di dalam negeri.
Terobosan Kabinet Prabowo
Baca juga: Strategi Indonesia Menuju Swasembada Pangan 2028: Perbaikan Infrastruktur dan Inovasi Teknologi
Menurut aturan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor kepada delapan perusahaan swasta yang sebenarnya hanya memiliki izin mengelola gula rafinasi, bukan gula kristal mentah.
Pada akhir 2015, dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, mengarahkan agar delapan perusahaan swasta mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKP. Alih-alih melakukan impor langsung GKP sesuai aturan, gula mentah tersebut kemudian dijual melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram.
PT PPI pun seolah-olah terlibat dalam penjualan tersebut dan mendapatkan "fee" dari delapan perusahaan sebesar Rp105 per kilogram. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
Riak riak gelombang
Baca juga: Mayor Teddy Dituntut Segera Mundur Oleh Sejumlah Pihak
Atas kasus ini, Tom Lembong dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berikut poin-poin ringkasan kesalahan Tom Lembong menurut Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula:
1. Memberikan Izin Impor Saat Surplus
Pada 2015, meski rapat koordinasi antarkementerian menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak memerlukan impor, Tom Lembong tetap mengeluarkan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
2. Melanggar Prosedur Koordinasi dan Rekomendasi
Izin impor yang diberikan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tidak mendapatkan rekomendasi untuk memastikan kebutuhan gula domestik.
Ibu tetaplah ibu
Baca juga: Nikita Mirzani: Sebagai Ibu yang Peduli dan Penuh Kasih Mendukung Masa Depan Anaknya
3. Memberikan Izin Impor kepada Swasta
Sesuai aturan, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta yang hanya memiliki izin mengelola gula rafinasi, bukan GKM.
4. Harga Jual di Atas HET
Gula impor tersebut dijual melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp13.000 per kilogram, tanpa adanya operasi pasar.
5. Kerugian Negara
Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar, dengan PT PPI menerima "fee" sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang diberi izin impor.
Versi BPK
Sementara itu Tom Lembong berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah pelanggaran kebijakan impor gula yang dilakukan pada masa kepemimpinannya.
Pada Mei 2015, pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor. Namun, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor sebesar 105 ribu ton GKM kepada perusahaan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan keputusan rapat koordinasi antar kementerian saat itu.
Lho lho Gak Bahaya Ta?
Baca juga: Kelemahan Kabinet Prabowo, Bisa Mandek Karena Sibuk Urusan Internal Setidaknya 1 Tahun
BPK juga melaporkan berbagai kejanggalan dalam tata niaga impor gula periode 2015-2017. Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat bahwa pada tahun 2016 Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan 12 persetujuan impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi dan satu perusahaan gula.
Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menerima penugasan langsung dari Tom Lembong, melainkan berdasarkan permintaan koperasi tertentu, termasuk Inkoppol dan Inkop Kartika, yang mewakili kepentingan TNI-Polri.
Pada akhir 2016, Tom Lembong mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian yang mengajukan kebutuhan impor gula konsumsi sebesar 940 ribu ton, yang didistribusikan melalui operasi di Indonesia timur dan daerah terpencil. Namun, BPK menemukan bahwa tidak ada tanggapan atau persetujuan tertulis dari Menko Perekonomian terhadap usulan tersebut.
Di awal 2017, Tom Lembong menandatangani izin impor gula tambahan untuk sembilan perusahaan gula rafinasi dan dua perusahaan gula dengan total 911.625 ton untuk memenuhi kebutuhan konsumsi tahun itu. Namun, BPK menegaskan bahwa keputusan ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi atau tidak dapat diproduksi.
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong yang mencapai total 1.694.325 ton dari 2015 hingga pertengahan 2017 tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Temuan BPK tersebut mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin impor gula yang bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan gula konsumsi dalam negeri.
Poin-poin kesalahan Tom Lembong menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait impor gula:
1. Izin Impor Saat Surplus Gula:
Pada Mei 2015, meskipun Indonesia mengalami surplus gula, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor sebesar 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta⁴.
2.Pelanggaran Tata Niaga Impor:
BPK menemukan kejanggalan dalam tata niaga impor gula periode 2015-2017, termasuk penerbitan 12 persetujuan impor pada tahun 2016 tanpa penugasan langsung dari Tom Lembong, melainkan berdasarkan permintaan koperasi tertentu⁴.
3. Surat Tanpa Tanggapan:
Pada akhir 2016, Tom Lembong mengirim surat kepada Menko Perekonomian untuk mengajukan kebutuhan impor gula konsumsi sebesar 940 ribu ton, namun tidak ada tanggapan atau persetujuan tertulis dari Menko Perekonomian⁴.
4. Izin Impor Tambahan
Di awal 2017, Tom Lembong menandatangani izin impor gula tambahan sebesar 911.625 ton untuk sembilan perusahaan gula rafinasi dan dua perusahaan gula, yang melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
5. Total Impor Tidak Sesuai Ketentuan
Kebijakan impor gula oleh Tom Lembong mencapai total 1.694.325 ton dari 2015 hingga pertengahan 2017, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan dan mengindikasikan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran prosedur
sumber :
https://www.google.com/amp/s/bali.antaranews.com/amp/berita/360569/kejagung-beberkan-dugaan-korupsi-impor-gula-yang-jerat-mantan-mendag
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241031173130-92-1161710/masalah-impor-gula-saat-tom-lembong-jadi-mendag-versi-bpk.***
