Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penadahan di Subang

Senin, 4 November 2024 16:41
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Penyelesaian 16 kasus pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 16 kasus pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 4 November 2024.

Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara penadahan yang melibatkan Suherlan bin Salim, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Subang. Suherlan disangka melanggar Pasal 480 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

Kronologi Perkara

Kasus ini berawal pada 17 Agustus 2024, ketika Suherlan menerima telepon dari Yana, yang menawarkan sebuah sepeda motor. Tanpa memastikan legalitas kendaraan tersebut, Suherlan menghubungi Nursidik, yang membutuhkan motor untuk bekerja. Transaksi terjadi pada malam hari di Purwadadi, Kabupaten Subang, dengan kesepakatan harga Rp 6 juta. Motor tersebut diketahui hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, yang diakui Yana telah hilang.

Belakangan, terungkap bahwa motor tersebut merupakan hasil curian oleh Yana di Subang pada siang hari yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, bersama timnya, memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui keadilan restoratif setelah perdamaian tercapai antara tersangka dan korban.

Proses Restorative Justice

Tersangka Suherlan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang menerima permintaan tersebut serta meminta penghentian proses hukum. Berdasarkan perdamaian ini, Kepala Kejaksaan Negeri Subang mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang kemudian menyetujui dan membawa kasus ini ke JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menyetujui 15 perkara lainnya untuk diselesaikan melalui mekanisme serupa, termasuk kasus penadahan, penganiayaan, pencurian, dan penggelapan yang ditangani oleh kejaksaan di berbagai daerah.

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan setelah mempertimbangkan beberapa faktor: tersangka telah meminta maaf dan korban memaafkan, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, dan komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan, dan masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/24).