Pandangan pro dan kontra terhadap pidana mati turut menjadi perdebatan dalam forum ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Adhyaksa di seluruh Indonesia.
Disetujui berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Penyimpanan barang bukti berharga seperti logam mulia, perhiasan, dan barang bernilai ekonomis lainnya.
Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Tersangka mengganti kerugian korban sebesar Rp2.350.000
Menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.
Mendukung digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia termasuk di Kejaksaan RI.
Penghentian penuntutan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan
Pentingnya keseriusan dan komitmen para peserta dalam mengikuti seleksi ini.
Proses perdamaian dilakukan, di mana Suparno mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Keputusan RJ ini diberikan berdasarkan beberapa alasan, seperti permintaan maaf tersangka, tidak adanya catatan kriminal, serta ancaman pidana yang ringan.
Penyelesaian melalui mediasi dianggap lebih bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Selain kasus di Kendal, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lainnya
JAM-Pidum mengajak seluruh peserta Studium Generale, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa
Proses damai dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dan disepakati bahwa penyelesaian di luar persidangan lebih bermanfaat bagi semua pihak.
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022
Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi.
(Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan jalur alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.