Helo Indonesia

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Pencurian Motor di Blora

Rabu, 6 November 2024 14:29
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Proses perdamaian dilakukan, di mana Suparno mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dapar menerima permintaan maaf dan sepakat menghentikan proses hukum demi pertimbangan sosial dan kemanusiaan

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 perkara melalui mekanisme Restorative Justice pada Rabu (6/11). Salah satu perkara yang menonjol adalah kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tersangka dalam kasus ini adalah Suparno alias Gondes, warga Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo. Ia didakwa mencuri sepeda motor Honda Supra Fit milik Dapar, yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel.

Suparno mengaku nekat mencuri motor tersebut untuk digunakan berjualan pentol demi memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya yang menderita hidrosefalus.

Peristiwa terjadi pada 21 Agustus 2024, ketika Suparno menghadiri acara hajatan di desa setempat. Usai pertunjukan seni pada dini hari, ia menemukan sepeda motor yang terparkir di pekarangan dan membawanya pulang tanpa izin. Polisi kemudian menangkap Suparno, dengan Dapar mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah, beserta tim jaksa, mengajukan mekanisme restorative justice. Proses perdamaian dilakukan, di mana Suparno mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dapar menerima permintaan maaf dan sepakat menghentikan proses hukum demi pertimbangan sosial dan kemanusiaan.

"Setelah evaluasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Ponco Hartanto mendukung langkah tersebut, dan JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan," ujar Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/24).

JAM-Pidum menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk perdamaian antara pihak yang terlibat, komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta respons positif dari masyarakat.

Selain perkara di Blora, JAM-Pidum menyetujui 9 kasus lainnya untuk diselesaikan melalui restorative justice, melibatkan berbagai tindak pidana ringan dari beberapa daerah di Indonesia.