Helo Indonesia

Advokat Lampung: BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker, Uber Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan RI Naik

Minggu, 6 Juli 2025 20:09
    Bagikan  
Advokat Lampung: BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker, Uber Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan RI Naik

TAHNIAH - Ali Akbar dn Pramudya Iriawan Buntoro. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Advokat muda Lampung yang juga concern terhadap isu-isu perburuhan, Ali Akbar, berharap agar kepemimpinan baru Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sisa masa jabatan 2021—2026, Pramudya Iriawan Buntoro, dapat turut berkontribusi maksimal dalam upaya bersama uber target penaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Indonesia agar minimal bisa bertengger di angka berkeharapan.

Senyampang itu, sembari terus menuntaskan ragam problema tantangan mikro dihadapi, terutama terkait penanggulangan masalah kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan inovasi layanan publik pratama ditengah era rezim digital dewasa ini.

Ali Akbar mengaku turut senang lantaran keterpilihan Pramudya yang notabene figur internal (sebelumnya Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan), yang menurutnya diliputi "pesan khusus" Presiden Prabowo Subianto demi pemajuan lembaga berstatus badan hukum publik berdasar UU 24/2011 itu.

"Tahniah. Saya turut ucapkan selamat terpilih, selamat bertugas. Selain konsolidasi intern, demi wujudkan visi Dirut Pramudya percepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaga kualitas pelayanan optimal pada peserta program, saya turut berharap BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan tentunya, dapat uber target Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Indonesia bisa naik lagi," ujar Ali Akbar di Bandarlampung, Minggu.

Ali menjura terpilihnya Pramudya yang dia sebut lahir dari "rahim" BPJS Ketenagakerjaan tentu jadi satu kebanggaan tersendiri, 'darah segar' bagi "spirit de corps" lembaga ini.

Oleh karenanya menurut Ali, energi positifnya juga perlu ditransformasikan kedalam bauran kinerja terkait target makro lembaga.

"Patut diingat, pascapandemi 2020—2021, negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan menelaah bahwa krisis global ulah wabah itu harus dilihat sebagai sebuah peluang untuk merefleksikan dan mengoptimalkan kebijakan ketenagakerjaan yang seingat saya tertuang dalam empat isu strategis," ujar Ali.

Dan isu pertamanya, sambung dia, yaitu mengadaptasi perlindungan sosial untuk mencerminkan pola kerja yang berubah.

"Perlindungan sosial ialah kunci untuk menavigasi multitransisi masa depan pekerjaan. Kebijakan perlindungan sosial di saat krisis dan kondisi normal, dapat terus diperkuat dengan mendorong dialog sosial untuk menghasilkan skema perlindungan yang terbaik, tepat dan inklusif," ujar Ali, mengutip Laporan Pusrenaker Barenbangnaker 2020.

Disodorkan fakta sorongan KADIN Indonesia, Juni lalu, masih tingginya disparitas jumlah pekerja formal dengan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dimana meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah mencatatkan 40 juta peserta aktif hingga 2025 (31 juta pekerja formal dan 9 juta pekerja informal) namun dari total 59 juta pekerja formal masih banyak yang belum terdaftar kepesertaan program, pun halnya pekerja informal, seperti lingkaran profesi petani, nelayan, pelaku usaha kecil belum tercakup optimal dalam program.

Tantangannya lantas kemudian nongol dalam mekanisme pembiayaan bantuan iuran bagi buruh miskin dan miskin ekstrem, sebagai bagian dari mandatori Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Menanggapinya, Ali Akbar menyebutnya, dengan mendalilkan hukum manajemen risiko.

"Saya kira Dirut Pramudya lebih memahami ini. Katakanlah dia sebagai sosok manajer, didalamnya termasuk sebagai manajer risiko. Disitu berlaku adagium, seorang manajer risiko yang baik ialah yang mampu 'menyulap' tantangan menjadi peluang bahkan peluang emas," tandas Magister Hukum ini.

Ali bilang, elementer bagi kita, meletakkan IPK sebagai basis poin indeks utama keberhasilan program pembangunan nasional sektor ini.

"Kita sadar ini tak mudah, bukan simsalabim. (karena) Selain indikator perlindungan sosial ketenagakerjaan mencakup jenis jamsos seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan; ada 8 indikator lain tak kalah penting demi pencapaiannya ya," intensinya.

Ali merinci dua di antaranya. Yakni indikator utama Kesejahteraan Pekerja mencakup upah, jam kerja, cuti, dan work-life balance (keseimbangan kehidupan kerja, red), serta indikator utama Infrastruktur dan Akses Layanan misal layanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang memadai, yang juga berkontribusi pada kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, tanpa bermaksud untuk 'latah' membanding-bandingkan, namun sebagai pengingat dan referensi bersama. Ali, menjelenterehkan sukses terapan unggul sistem jaminan sosial sejumlah negara Eropa.

Misal Belanda yang menawarkan daya lentur (fleksibilitas) kerja tinggi dan budaya kerja yang menghargai waktu pribadi, Denmark didukung penerapan konsep penggabungan fleksibilitas kerja dan keamanan kerja atau "flexicurity", Finlandia yang dikenal sistem pendidikan dan layanan publiknya berkualitas.

Atau Norwegia dikenal dengan sistem kerja seimbang, jam kerja wajar, didukung afirmasi layanan kesehatan serta pendidikan gratis; hingga Swiss yang berpendapatan per kapita tinggi, standar hidup baik, dan akses efisien ke layanan kesehatan.

"Kita (Indonesia) kan setali tiga uang upaya, sebetulnya. Ya kan. Betul gak. Cuma memang, dalam penerapannya menuju capaian indeks diharapkan, semua (indikator tersebut) mesti digarap beriringan. Dan IPK sebagai alat ukur pembangunan ketenagakerjaan, pencapaian aspek cakupannya seperti kesempatan kerja, kualitas pekerjaan, upah, dan perlindungan sosial itu sendiri, semua kesatuan tunggal, nggak bisa kedodoran satu sama lain," ulas advokat aktif di Peradi Bandarlampung ini.

Kesemua —9 indikator utama dan 25 sub indikator indeks, kesatuan tunggal itu, ujar Ali mengunci keterangannya; penting dikejar dan dikerjakan bersama dan bersamaan baik oleh pemerintah dan DPR termasuk pemerintah daerah, dunia usaha dunia industri dan dunia kerja (DUDIKA), serikat buruh, serikat pekerja, serikat karyawan. Serta pemangku terkait lainnya, tak terkecuali BPJS Ketenagakerjaan.

"Semangat, Dirut Pramudya. Di pundak Anda, juga (Menaker) Prof Yassirlie dan jajaran Kemnaker saya doakan sehat senantiasa, demi buruh dan pekerja Indonesia sejahtera, iklim usaha Tanah Air terus merekah merona, lapangan kerja terus tercipta dan tercetaknya pengusaha baru penyedia lapangan kerja, yang menempatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai basis poin sistem ketenagakerjaan nasional yang berkualitas, maju modern, berdaya saing utama," pendar Ali Akbar, aktivis 98 berkarir binar ini jua.

Sebelum advokat, Ali Akbar tercatat kenyang pengalaman mengadvokasi gerakan rakyat sejak aktif menjadi pentolan Dewan Pelajar Lampung (Depel) era prareformasi 1998.

Mantan aktivis gerakan pelajar, buruh, petani, dan rakyat miskin kota ini antara lain pernah memimpin sayap Partai Rakyat Demokratik (PRD) jadi Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lampung 2000—2001, Ketua Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK) Bandarlampung 2005—2008, Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung 2008—2010, Ketua PRD Lampung 2010—2011.

Ali pernah aktif di Gerakan Petani Lampung, juga di BEM FH Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (USBRJ) Bandarlampung semasa kuliah, kini selain Koordinator Keluarga Besar Rakyat Demokratik (KBRD) Lampung sejak 2016, Ali pengurus Bidang Magang dan Pengangkatan Advokat DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung 2022—2027, anggota Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Lampung. (Muzzamil)