HELOINDONESIA.COM - Keluarga korban Revenge Porn mengkritik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang tidak berupaya melindungi privasi korban rudapaksa. Namun Kajari Pandeglang justru memposting foto korban di Media sosial.
Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang ada di dalam foto atau video tersebut sebagai wujud kecemburuan, balas dendam, maupun rasa tidak terima.
Keluarga Korban Iman Zanatul Haeri, mengatakan, menyebarnya foto korban di media sosial usai pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang. "Disana, permainan baru saja dimulai," ucap Iman dilansir dari akun Twitter-nya, Selasa (27/6/2023).
Setelah laporan tersebut, Iman memaparkan, Dirinya bersama korban yang merupakan adik kandungnya mendatangi Posko PPA pada 13 Juni 2023. Namun dia mengaku heran foto korban yang menghadiri pertemuan tersebut, malah dipublikasikann oleh Kajari Pandeglang lewat akun Instagram resminya @kejaripandeglang.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus BTS 4G, JPU Dakwa Johnny G Plate Terima Rp17,8 Miliar
"Pada 13 Juni 2023, Pukul 15.00 WIB saya mengantar korban (adik saya) ke Kejaksan karena kejari pandeglang memiliki program Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tulisnya lagi.
Namun dia melanjutkan, setelah pihak keluarga korban memprotes postingan Kajari tersebut, akhirnya foto-foto pertemuan tersebut dihapus. Meski demikian, dia mengaku masih menyimpan bukti-bukti foto korban diunggah lewat akun Instagram Kajari Pandeglang.
"Kok tega mereka memposting wajah korban di ig nya. setelah saya protes baru dihapus. Jejak masih ada," tulisnya.
Baca juga: 4 Bajing Loncat Tertangkap Maling Bungkil Sawit di Pelabuhan Panjang
Kasus ini bermula saat pelaku Alwi Husen Maolana (22) ditangkap setelah menyebarkan video asusika terhadap korban atau revenge Porn kepada SM yang merupakan teman korban. Tindakan itu dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban. Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.
Kasus tersebut menjadi viral, setelah keluarga korban memaparkan kejadian tersebut lewat media sosial. Dalam postingannya, keluarga korban juga menceritakan secara detil kronologis kasus tersebut.
Setelah menjadi sorotan berbagai kalangan dan viral, Kejaksaan Agung buka suara menanggapi kdsus revenge Porn yang menghebohkan publik. Kejagung lalu meminta Kejaksaan Tinggi Banten melakukan eksaminasi kasus tersebut.
