SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Jawa Tengah kembali mengukuhkan posisinya di panggung nasional dengan prestasi gemilang. Provinsi ini resmi menjadi daerah dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia, setelah berhasil mengamankan kepastian hukum bagi puluhan ribu aset umat.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau setara dengan 73 persen dari total keseluruhan aset wakaf di Jateng, kini telah resmi bersertifikat. Angka ini menempatkan Jateng jauh di atas rata-rata capaian nasional.
Baca juga: Cetak Sejarah! Kimsin Poo Seng Tay Tee Asal Tiongkok Hadir Perdana di Perayaan Ke-166 Semarang
Prestasi membanggakan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Momentum bersejarah tersebut bertepatan dengan acara penyerahan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir (pengelola wakaf) se-Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa 16 Juni 2026.
Pemerintah pun menargetkan angka sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah meningkat hingga 95 persen dalam tiga tahun ke depan.
“Secara nasional prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu luar biasa,” kata Nusron.
Menurutnya, masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya yang belum bersertifikat. Karena itu, ATR/BPN akan mempercepat proses sertifikasi agar target 95 persen dapat tercapai pada 2028.
“Kami targetkan selama tiga tahun ini 95 persen. Kalau 100 persen mungkin tidak bisa karena masih ada beberapa kendala,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, sejumlah hambatan yang masih ditemui antara lain wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.
Baca juga: Gandeng EV Tiongkok, Strategi Gubernur Luthfi Buka 10 Ribu Lapangan Kerja di Kendal
Untuk mengatasinya, ATR/BPN menggandeng Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf serta membuka skema penetapan nadzir sementara.
Selain itu, percepatan sertifikasi juga dilakukan melalui kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi untuk memperkuat pendataan aset wakaf.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik capaian tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan bagian dari upaya menjaga kerukunan dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah menjadi rukun, guyub, ora tukaran (tidak bertengkar), ora terpecah belah dalam rangka menghadapi apa pun yang terjadi sekarang,” kata Luthfi.
Hasil Kerja Sama
Sementara itu, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mengatakan, keberhasilan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga keagamaan selama beberapa tahun terakhir.
“Untuk Jawa Tengah sendiri, kita bekerja sama dengan masyarakat sejak empat tahun terakhir. Kita mengajak pengurus-pengurus masjid, pengurus yayasan, baik di pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lain sebagainya, untuk menjelaskan pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan,” ujar Gus Yasin panggilan akrabnya.
Dia menegaskan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, Pemprov Jawa Tengah terus menggandeng berbagai pihak untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita merangkul DMI, Badan Wakaf Indonesia, dan lain sebagainya, untuk menyosialisasikan mengenai pentingnya terbit surat sertifikat tanah wakaf supaya tidak ada permasalahan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, selain penyerahan sertifikat tanah wakaf, juga dilakukan pemberian santunan pendidikan kepada anak yatim piatu serta bantuan sembako bagi panti asuhan. (Aji)
