Helo Indonesia

Sebelum Pematokan, Pemilik Lahan Kiri Kanan Gerbang Tol Natar Jelaskan ke Polsek Setempat

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Februari 2026 00:21
    Bagikan  
TANAH
HELO LAMPUNG

TANAH - Surat penjelasan atas penolakan pengawalan dari Polsek Natar yang disampaikan Unggul PDH (Foto Helo)

LAMPUNG SELATAN, HELOINDONESIA.COM -- Pemilik lahan bersertifikat berinisiatif menjelaskan kepada Polsek Natar atas kepemilikan lahan yang berada di samping kiri dan kanan Gerbang Tol Natar sebelum pihaknya melakukan pematokan dan pemasangan benner . 

Lahan milik Hafzul M. Zen di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu lewat surat juga menerangkan riwayat serta bukti-bukti hukum kepemilikan lahan seluas 6,5 hektare tersebut. 

Unggul PDH yang mendapatkan kuasa dari MSW Law Office menyatakan akan mematok dan memasang benner atas kepemilikan lahan. Sebagai aparat penegak hukum setempat, dia berharap dapat ikut memahaminya. 

Pemilik memantok lahan selain sebagai penanda kepemilikan juga rencana akan dimanfaatkan buat usaha. Unggul PDH juga meminta15 warga yang memanfaatkannya selama ini bisa segera mengosongkan lahan.

Mereka telah memanfaatkan lahan tanpa izin kepada pemilik lahan. "Bisa dikatakan, warga telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan," kata Unggul PDH, Rabu (11/2/2026). 

Dijelaskannya lewat surat, riwayat dan keabsahan surat kepemilikan lahan telah berkekuatan hukum kepada Polsek Natar. "Secara hukum, negara telah ingkrah tercatat dalam risalah MA RI bahwa lahan itu sah milik Hafzul M. Zen,  katanya. 

Atas laporan empat warga, tahun 1918, PN Kalianda telah memutuskan bahwa Hafzul M. Zen adalah pemilik sah lahan seluas 6,5 hektare telah memiliki empat sertifikat hak milik (SHM) No. 438, 439, 440 , dan No. 441 Tahun 1995.

Bukti lain, atas putusan hakim itu, Panitia Pengadaan Tanah Exit Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Natar telah mengganti lahan yang terpakai seluas 1,5 hektare dari 8 hektare untuk pintu keluar dan pintu masuk JTTS Natar kepada pemilik SHM: Hafzul M. Zain.

"Jadi, jika alasan keabsahan surat, tak diragukan lagi lahan tersebut milik Hafzul M. Zen yang telah diduduki tanpa izin, sewa, dan bagi hasil telah bercocok tanam di lahan tersebut," kata Unggul PDH.

Sporadik dan surat pernyataan tua-tua kampung tertanggal 12 Maret 2013 bukan merupakan bukti kepemilikan tanah melainkan hanya sebatas dokumen dan tidak dapat dijadikan sebagai sarana untuk menyatakan kepemilikan tanah.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 5993/5707/SJ Tahun 1984 menjelaskan bahwa kepala desa sudah tidak diperbolehkan mengeluarkan surat keterangan yang menimbulkan hak atas tanah.

Unggul PDH akan terus melakukan upaya agar lahan tersebut dapat dikelola pemiliknya yang dalam hal ini Hafzul M. Zen. "Bisa berupa pelaporan pidana atas penyerobotan tanah," ujarnya. (HBM)