Helo Indonesia

Sidang Kakao UGM–PT Pagilaran, Zainal Petir Sebut Keterangan Ahli Berhasil Rontokkan Dakwaan PU

Kamis, 12 Februari 2026 12:05
    Bagikan  
Sidang Kakao UGM–PT Pagilaran,  Zainal Petir Sebut Keterangan Ahli Berhasil Rontokkan Dakwaan PU

Suasana sidang pembuktian dugaan korupsi pengadaan biji kakao kerja sama UGM–PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Sidang pembuktian dugaan korupsi pengadaan biji kakao kerja sama UGM–PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki fase krusial.

Sederet ahli yang dihadirkan terdakwa Dr Ir Rachmad Gunadi MSi dan Dr Hargo Utomo MBA bisa mematahkan dakwaan.

"Dakwaan itu kan cerita versi jaksa, maka kami juga wajib membela terdakwa dengan bukti-bukti yang kuat dan harus bisa mematahkan dakwaan. Nah ahli itu merupakan salah satu alat bukti sah. Di persidangan ternyata para ahli berhasil merontokkan dakwaan PU (penuntut umum)," tegas Zainal Petir selaku juru bicara Tim kuasa hukum Rachmad Gunadi dalam keterangannya Rabu 12 Februari 2026.

Dalam sidang lanjutan Selasa (10/2/2026) lalu, Tim Penasihat Hukum terdakwa Hargo Utomo dan Rachmad Gunadi menghadirkan empat saksi ahli, Dr Karina Dwi NP SH LLM MDev Prac.(Hukum Bisnis), Dr Hendry Julian Noor SH MKn (Hukum Administrasi/Tindak Pidana Korupsi), Prof Ainun Na’im PhD MBA.(Akuntansi PTNBH, mantan Sekjen Kemenristekdikti), serta Prof Dr Abdul Halim MBA Ak CA. (Keuangan Negara/Akuntansi Sektor Publik).

Zainal Petir menjelaskan, pemaparan para ahli berlangsung sistematis dan akademik. Ruang sidang pun berubah atmosfernya—lebih menyerupai forum ilmiah ketimbang arena saling serang. Satu per satu, para ahli membedah batas tegas antara persoalan administrasi, wanprestasi perdata, dan tindak pidana korupsi.

Petir menambahkan, ironi tak terelakkan. UGM sebagai perguruan tinggi ternama justru tiga aset akademiknya duduk di kursi terdakwa. Perkara ini bahkan disebut bermula dari laporan yang diduga datang dari internal kampus sendiri, dekan fakultas Pertanian UGM.

"Dekan kan kepanjangan rektor, apakah ini inisiatif dekan sendiri atau rektor. Kalau rektor ada kepentingan apa di balik pelaporan itu karena perkara telah selesai akhir tahun 2021 namun dilaporkan ke Kajati Jateng Februari 2025," ungkap Petir.

Baca juga: Monitoring Malam Tahun Baru 2026 yang dilaksanakan di Mapolresta Bandar Lampung

Petir kembali menyoroti keterangan auditor BPKP pada sidang sebelumnya yang menggunakan standar audit reasonable assurance, dimana bukanlah kepastian faktual mutlak.

“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman/retur biji kakao karena bukti dianggap tidak memadai, itu bukan berarti barang tidak ada. Namun asumsi tersebut dijadikan dasar dakwaan. Itu kan aneh,” ujar Petir.

Zainal Petir mengutip penjelasan Prof Halim, ahli akuntasi, bahwa dalam konsep going concern, laporan keuangan disusun dengan asumsi entitas tetap beroperasi dan transaksi berlanjut, bukan berhenti pada satu titik waktu. Ketika ada barang belum dikirim namun uang sudah diterima, itu sebagai piutang dan tetap dicatat sebagai aset bukan kerugian. Tinggal tunggu penyelesaian kewajiban.

Namun Ahli BPKP membatasi cut-off pemeriksaan hingga Desember 2019, seolah seluruh transaksi berakhir. Fakta persidangan terungkap adanya penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur hingga akhir 2021.

Dr Hendry, Ahli Hukum Administrasi menegaskan, tidak setiap kebijakan yang memunculkan persoalan administratif otomatis menjadi tindak pidana.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur diskresi sebagai kewenangan sah pejabat sepanjang memenuhi parameter Pasal 22–30. Untuk menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang, terlebih dahulu harus diuji melalui parameter Pasal 17, Pasal 19, serta mekanisme Pasal 20.

Baca juga: Silaturahmi Wartawan Jateng di Biliar Bhara Cup 2026, Chandra/Roy Juara

Zainal Petir menambahkan dakwaan PU juga dipatahkan Dr Karina, Ahli Hukum Bisnis, memperingatkan agar tidak terjadi lompatan logika dari kebijakan administratif ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan.

“Pidana adalah ultimum remedium. Jangan sampai melanggar asas geen straf zonder schuld—tiada pidana tanpa kesalahan. Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, maka kriminalisasi dinilai tidak proporsional.

Status UGM

Perdebatan lain yang mencuat adalah status hukum UGM. Prof Na'im merujuk PP No. 67 Tahun 2013 yang menetapkan UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), bukan lagi BHMN.

Konsekuensinya, UGM memiliki otonomi akademik dan non-akademik; pendapatan di luar APBN bukan merupakan keuangan negara; tidak tercatat dalam neraca APBN; serta audit eksternal ditunjuk oleh Majelis Wali Amanat (MWA).

" Ahli menjelaskan menyamakan PTNBH dengan BUMN atau memposisikan UGM seolah masih BHMN adalah kekeliruan hukum.

Jika paradigma status kelembagaan keliru, maka konstruksi kerugian keuangan negara pun dinilai problematik," tegas Zainal Petir menirukan Prof Na'im.

Wanprestasi atau Korupsi?

Isu pembayaran sebelum barang diterima turut dibedah. Ahli akuntansi menjelaskan bahwa pembayaran sebelum barang diterima dalam praktik dicatat sebagai piutang—hak untuk memperoleh barang—dan transaksi dianggap selesai saat kewajiban dipenuhi.

Zainal Petir menjekaskan seperti yang dipaparkan Ahli pidana Dr Mahrus pada sidang sebelumnya bahwa dalam hukum perdata, tersedia mekanisme penyelesaian seperti renegosiasi, perjumpaan utang, hingga pembayaran oleh pihak ketiga (Pasal 1382 KUHPerdata). Bila jalur perdata telah ditempuh dan tidak terdapat niat jahat (mens rea), unsur pidana korupsi dinilai sulit dibuktikan.

Petir juga mengungkapkan dengan terbukanya fakta-fakta persidangan mulai dari perubahan angka kerugian, penyelesaian kontrak yang disebut diabaikan, perdebatan status hukum UGM, hingga batas antara diskresi dan penyalahgunaan wewenang, perkara ini semakin menjauh dari konstruksi korupsi.

“Semakin sidang berjalan, semakin terang bahwa ini bukan soal kerugian negara, melainkan kebijakan bisnis yang dipidana dengan dasar audit penuh asumsi. (Aji)