Helo Indonesia

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Demi Integritas Hukum

1 jam 7 menit lalu
    Bagikan  
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Demi Integritas Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ( Foto Ist).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).

Pengumuman itu menjadi titik balik dari dinamika yang berkembang dalam beberapa hari terakhir, setelah sebelumnya beredar berbagai spekulasi mengenai posisi salah satu pejabat paling berpengaruh di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," kata Anang dalam keterangan resminya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penjelasan resmi pertama dari Kejaksaan Agung mengenai alasan di balik mundurnya Febrie Adriansyah. Meski demikian, institusi belum mengungkap secara rinci proses hukum yang dimaksud maupun status hukum Febrie dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus. Seluruh penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami memastikan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Anang.

Pengunduran diri ini menarik perhatian karena terjadi hanya sehari setelah Febrie Adriansyah membantah isu yang menyebut dirinya akan meninggalkan jabatan. Pada Jumat (10/7/2026), ia masih menyatakan tetap menerima perintah bekerja sebagai JAM Pidsus dan menegaskan masih menjalankan tugas seperti biasa.
Perubahan sikap dalam rentang waktu kurang dari 24 jam memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan yang terjadi di balik layar.

Namun hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan apakah keputusan tersebut merupakan inisiatif pribadi Febrie, hasil komunikasi dengan pimpinan, atau berkaitan dengan perkembangan terbaru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Posisi JAM Pidsus selama ini dikenal sebagai salah satu jabatan paling strategis di Kejaksaan Agung.

Bidang tersebut menangani penyidikan dan penuntutan berbagai perkara tindak pidana khusus, terutama korupsi berskala besar yang melibatkan kerugian negara maupun kepentingan publik yang luas. Karena itu, setiap perubahan kepemimpinan di posisi tersebut hampir selalu menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Institusi juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas ataupun pejabat definitif pengganti Febrie Adriansyah.

Sementara itu, proses hukum yang menjadi latar belakang pengunduran diri tersebut masih terus berlangsung dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu mendatang. (Rls/Hajim).