Helo Indonesia

Bunuh Putra Laskar Merah Putih, Angga Divonis 3,8 Tahun di PN Tk

Selasa, 14 Maret 2023 12:18
    Bagikan  
Bunuh Putra Laskar Merah Putih, Angga Divonis 3,8 Tahun di PN Tk

Angga Brawijaya saat bersiap mendengar vonis hakim (Foto Endang/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sejumlah aparat kepolisian dan para anggota Laskar Merah Putih saling mengawasi sidang vonis terhadap Angga Brawijaya (34) dalam kasus pembunuhan kader Ormas Putra Merah Putih Hafitul Rohman alias Pitul.

Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (14/3/2023), mulai pukul 10.30 WIB, JPU Tri Joko Sucahyo, SH mendakwa Angga dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan tuntuan lima tahun enam bulan penjara.

Angga Brawijaya membunuh anggota Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang/MAC Sukabumi di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung pada hari Minggu (3/7/2022), pukul 16.30 WIB.

Terungkap dari sidang, korban sering meresahkan warga. Dari pertimbangan barang bukti dan saksi, korban sering meresahkan masyarakat, Angga Brawijaya akhirnya divonis 3,8 tahun dengan pelanggaran pasal 351 KUHP(penganiayaan). (Endang)