LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 23 saksi, salah satunya Aryhodia Febriansyah SZP, putra mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, yang masuk radar KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Kalianda
Dua saksi utamanya adalah mantan Kades Bakauheni Sahroni dan mantan Kades Canggu Kalianda Imron Herwandi. Nama saksi lainnya terbagi dua, yakni saksi dari kelompok perwakilan Kecamatan Bakauheni dan kelompok perwakilan dari Kecamatan Kalianda.

Dua terdakwanya Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto
Saksi perwakilan Kecamatan Bakauheni ada delapan orang, yakni Achmad Yahya, Win Andriansyah, Asnawi, Bilal Efendi, Hermanto, Mahmud, Murtado, dan Aryodhia Febriansyah. Tak semua hadir, termasuk putra Sjachroedin ZP. Sebelumnya, mereka telah diperiksa KPK RI.
Saksi perwakilan Kecamatan Kalianda ada 13 orang, yakni Rohilah Ali Adam, Suahemi Safe, Bastari, Febriansyah, Diki Setiawan, Achmad Fauzi, Syahdin, Syahrizal, Dedi Mandra Putra (Ismail Huda), Burhanudin, Suhaili, Alasan Afandi, dan Ali Hasan.
Mereka masuk radar KPK RI sebagai pihak yang dibutuhkan kesaksiannya oleh majelis hakim terkait dugaan tipikor pengadaan lahan JTTS oleh PT. Hutama Karya (HK) Tahun Anggaran (TA) 2018–2020 di PN Tanjungkarang, Jumat (13/2/2026).
Dua terdakwanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT. HK periode 2018-2020 Bintang Perbowo; Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. HK periode 2016-2020 sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan M. Rizal Sutjipto; serta Korporasi PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Iskandar Zulkarnaen yang meninggal pada tahun 2024.
KPK telah menahan dua tersangka pada 6 Agustus 2025, yakni Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita 135 bidang tanah di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Rinciannya,122 bidang tanah merupakan objek pengadaan lahan sedangkan 13 bidang tanah milik almarhum Iskandar Zulkarnaen dan PT. STJ.
Lainnya, satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. BPKP menilai total kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar. KPK telah menahan dua tersangka pada 6 Agustuals 2025.
Modus Operandi
Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka Bintang Perbowo menginisiasi pembelian lahan di sekitar proyek JTTS setelah diangkat menjadi direktur utama PT. HK. Ia memperkenalkan temannya, Iskandar Zulkarnaen kepada jajaran direksi sebagai pemilik lahan di wilayah Bakauheni dan mendorong agar mengajukan penawaran lahan ke PT. HK.
Bintang Perbowo juga meminta Iskandar Zulkarnaen memperluas penguasaan lahannya agar pembelian oleh PT. HK dapat dilakukan langsung melalui dirinya atau perusahaannya. Untuk mempercepat proses, Bambang Perbowo menugaskan Rizal Sutjipto segera membeli lahan dengan alasan adanya kandungan batu andesit yang bernilai ekonomis di lahan tersebut.
Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya pelanggaran, diantaranya; pembelian lahan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. HK; risalah rapat direksi yang dijadikan dasar keputusan dibuat backdate dan pada kenyataannya tidak pernah terlaksana; serta tidak ada Standard Operating Procedures (SOP) pengadaan maupun valuasi lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
PT.HK tetap membayar sejumlah Rp205,14 miliar kepada PT. STJ milik Iskandar Zulkarnaen yang terdiri dari 32 lahan di Bakauheni dan 88 lahan di Kalianda. Diketahui, hingga tahun 2020, lahan tersebut belum dialihkan secara sah ke BUMN dan tidak dapat dimanfaatkan.
Selain itu, pihak korporasi juga belum menuntaskan pembayaran pembebasan lahan sepenuhnya kepada masyarakat. Sehingga, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat perkara ini mencapai Rp205,14 miliar.
Dalam perkara ini, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan; 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT. STJ; serta 1 unit Apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Np. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HBM)
