LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) merencanakan aksi jalan kaki (long march) yang melibatkan sekitar 15 ribu petani dan masyarakat adat se-Sumatera menuju Istana Negara, Jakarta.
Dari Provinsi Lampung, peserta long march berasal dari tujuh wilayah dengan persoalan konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka akan bergabung untuk mendesak pemerintah agar segera menjalankan agenda reforma agraria secara menyeluruh.

Abu Hasan (pakai peci) bersama KNARA Lampung dialog dengan Pemkab Lampura bulan lalu soal lahan bagi kesejahteraan rakyat.
“Petani dan masyarakat adat dari tujuh daerah ini akan ikut aksi untuk mendesak pemerintah segera melaksanakan reforma agraria, menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, serta membentuk Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA),” ujar Abu Hasan dari KNARA Lampung, Kamis (19/2/2026).
Selain aksi jalan kaki, DPN KNARA juga berencana menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Audiensi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, pimpinan BUMN, Ketua Satgas PKH, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait lainnya.
Abu Hasan menjelaskan, setelah melakukan bedah kasus, DPN KNARA telah mencatat tujuh persoalan lahan yang akan dibawa ke Jakarta. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni dua konflik kawasan hutan dan lima konflik nonkawasan hutan yang belum memperoleh kepastian hukum.
Konflik Kawasan Hutan
1. Pengeluaran areal seluas sekitar 4.800 hektare dari kawasan hutan melalui skema PPTPKH/TORA yang telah dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat adat Umbul Hamara Tuha, Kabupaten Waykanan.
2. Pengeluaran permukiman Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas kurang lebih 600 hektare di Desa Tanjungserupa, Kabupaten Waykanan, dari kawasan Register 46, serta pemberian kepastian hukum atas tanah tersebut.
Konflik Nonkawasan Hutan
1. Pengembalian sekitar 1.000 hektare lahan adat keturunan Menak Paduka Sepahit Lidah yang sebelumnya diklaim sebagai eks HGU PT Indo Lampung Perkasa (SGC Group), serta pemenuhan kewajiban 20 persen plasma.
2. Pengembalian sekitar 6.000 hektare lahan rawa (lebak lebung) tanah adat Marga Tegamoan di Desa Bakung Ilir dan Bakung Udik, Kabupaten Tulang Bawang, dari eks HGU PT Indo Lampung Perkasa (SGC Group), termasuk pemenuhan 20 persen plasma.
3. Realisasi pembayaran atas sekitar 347,93 hektare tanah milik masyarakat Desa Bakung Ilir, Kabupaten Tulang Bawang, eks HGU PT Sweet Indo Lampung (SGC Group), serta pemenuhan 20 persen plasma.
4. Pembatalan sertifikat tanah seluas sekitar 111 hektare yang diterbitkan oleh mafia tanah di atas lahan milik masyarakat Desa Tanjungserupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
5. Pengembalian 487 hektare tanah adat Marga Unyu Sukadana di Kabupaten Lampung Timur.
KNARA menegaskan, seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria dan memberikan kepastian hukum bagi petani serta masyarakat adat di Lampung dan wilayah lainnya di Sumatera. (HBM)
