LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PN Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, memvonis pelajar usia 16 tahun penjara 3,6 tahun, lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa 2,6 tahun. Diduga pemilik sabunya, Helmi tak diketahui keberadaannya dan tak dinyatakan DPO. Tersangka lain, PDO belum disidang.
"Dalam sidang pembelaan, kami sudah mempertanyakan keberadaan Helmi, tapi sampai vonis tidak diketahui keberadaannya dan tak dinyatakan DPO," ujar H. Hidayanto, SH, MH, kuasa hukum terdakwa dari LBH Adil Nusantara.
Atas vonis Majelis Hakim PN Gunungsugih tersebut, Jumat (20/02/2026), ibu terdakwa langsung menyatakan banding. "Vonis itu tentu saja mencederai hak-hak anak. Seharusnya anak tidak divonis begitu berat," ujar Hidayanto.
Sang kuasa hukum terdakwa menyatakan hal itu usai sang remaja divonis dalam sidang tertutup. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Triwinsas Satria Halim, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinurat. SH dari Kejari Lampung Tengah.
Hadir saat sidang tim kuasa hukum terdakwa H. Hidayanto, SH, MH; Eni Sri Wahyuni, SH, dan Hariyono, SH. Terlihat pula, Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuwono, SH, serta orangtua terdakwa Nuraini.
Atas putusan majelis hakim 3,6 tahun penjara keluarga terdakwa menyatakan banding. Hidayanto yakin terdakwa RMD bukanlah perantara dugaan transaksi sabu. Dia mempertanyakan keberadaan Helmi yang terungkap dipersidangan sebagai pemilik barang haram tersebut.
Namun, yang bersangkutan, tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Bahkan yang bersangkutan juga tidak dijadikan DPO. "Dalam sidang pembelaan kami juga sudah pertanyakan keberadaan Helmi, tapi sampai vonis Helmi tidak diketahui keberadaannya, " ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, Eko Yuwono, SH. mengatakan seharusnya majelis hakim dalam memvonis anak, memperhatikan rekomendasi dari Bapas kelas II Metro.
Isinya antara lain, anak diberikan putusan pembinaan dan ditempatkan di LPA Lampung Tengah, sesuai UU RI No.11, th 2012 tentang sistem peradilan anak.
RMD ditangkap tanggal 13 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Seputihagung. Pelajar SLTA kelas II itu saat ditangkap bersama PDO (dewasa, belum disidangkan).
Dari barang bukti yang dibuang PDO, Polisi menyita 11 bungkus plastik kecil, yang diduga paket sabu. (Zen Sunarto)
