Helo Indonesia

Polda Metro Jaya Menyita Sekitar 19 Kg Ganja di Jakbar

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 21 Februari 2026 15:57
    Bagikan  
Menyita Ganja
Ist

Menyita Ganja - Polda Metro Jaya menyita sekitar 19 Kg Ganja di wilayah Jakarta Barat.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Setelah menggagalkan peredaran ganja di Bekasi, kali Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita barang haram itu hampir 19 kilogram dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar," kata Kanit ll Subdit ll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri kepada wartawan, pada Sabtu (21/2/2026) di Jakarta.

Dia katakan, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya bersama anggota tim lainnya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pada Kamis (19/2), petugas kemudian. mengamankan seorang pria berinisial A.G. (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Dua Kapolsek Diganti dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Terbaru

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dibungkus rapi.

Hasil interogasi awal, katanya, terungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja lain di lokasi terpisah. Polisi kemudian menuju ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.

Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi 8 (delapan) paket gannja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

"Di kawasan Puri, Jakarta Barat, barang bukti yang disita kurang lebih 10 Kg, dan kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren (Jakarta Barat) didapat lagi Ganja kurang lebih seberat 8 Kg, jadi secara keseluruhan dari tersangka A.G. ditemukan Ganja Seberat 18 Kg, " ujar Kompol Tri. 

Saat ini, katanya, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.