LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Direktur Eksekutif Lembaga Konservasi 21 Ir. Edy Karizal akhirnya terusik berlarut-larutnya masalah dugaan penimbunan sungai dan embung alami Way Garuntang di Arana Residance, Jl. Abdi Negara, Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Menurut dia, Pemkot dan DPRD Kota Bandarlampung harus tegas terhadap masalah ini. Kembalikan kondisi sungai dan sekitarnya (embung) ke keadaan semula dan proses hukum pihak pengembang yang mengubah bentang alam, tandasnya.
Edy juga mengaku heran belum ada pengusaha yang terkena sanksi pengrusakkan lingkungan hidup di Kota Bandarlampung. Jika terjadi bencana alam, banjir dan longsor, masyarakat yang selalu jadi kambing hitam, katanya.
Menurutnya, pihak kompeten seharusnya proaktif menyelusuri bagaimana proses AMDAL-nya, siapa konsultannya. "Nah, ini kok malah ketahuan sekarang, Jangan-jangan ada udang di balik rimpeyek," ujarnya.
Katanya, AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) sungai dan embungnya seharusnya masuk dokumen perencanaan dampak lingkungan.
Dia merasa heran bagaimana bisa jika benar terjadi hal itu. "Aneh, ketika perumahan hendak dibangunkan harus ada izin dari Pemkot Bandarlampung," katanya. Menurut Edy, Pemkot juga seharusnya mengawasi pembangunannya."
Dijelaskan pula oleh pihak BBWS, kata Muchzan Zain, larangan menimbun, mengubah alur sungai atau perbuatan lain yang merusak sungai ada pada UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
WAY GARUNTANG
Masalah ini berawal dari Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana dari Kantor Hukum IDEAL (Indonesia Lawyers and Partners) yang menyoal dugaan penimbunan sungai dan embung alami oleh Arana Residence.
Mereka juga telah menginformasikan adanya bukti dugaan penimbunan pada BBWS dan Perkim Kota Bandarlampung. Namun, hingga kini, belum diketahui langkah kedua lembaga tersebut, termasuk DLH Kota Bandarlampung.
Menurut IDEAL, sungai sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar sekitar 5 meter dan embung alami sekitarnya telah ditimbun dan dimasukan dalam site plan Arana Residence. Kondisi fisik sungai disebut sudah hilang dan rata dengan lahan yang diperluas oleh penimbunan.
David menambahkan,sesuai aturan yang berlaku, sungai maupun bekas aliran sungai merupakan aset negara. "Dari sinilah muncul pertanyaan terkait bagaimana area tersebut dapat masuk dalam kepemilikan pihak swasta hingga diperjualbelikan," ujarnya.
Disperkim Kota Bandarlampung mengakui adanya kejanggalan pada sertifikat tanah. Dalam dokumen sertifikat, masuknya badan sungai sebagai bagian dari lahan yang dimiliki. Proses perizinan yang dilakukan melalui sistem menjadi salah satu faktor yang menyebabkan luputnya pengawasan kondisi fisik di lapangan, termasuk keberadaan sungai.
Hingga kini, belum ada kesimpulan final dari hasil koordinasi lintas sektor terkait legalitas penimbunan sungai tersebut. Sementara pihak pelapor mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung, untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini.
Pada pelapor mengingatkan pentingnya konsistensi program pemerintah dalam penataan sungai guna mencegah banjir. Mereka menyayangkan jika di satu sisi pemerintah mendorong normalisasi sungai, namun di sisi lain terdapat dugaan penghilangan sungai oleh pihak pengembang.
Balai Besar sendiri telah menyatakan bahwa itu sungai atau Way Garuntang dan tidak bisa ditimbun dengan dasar surat masyarakat. Ada aturan dan sanksi terhadap penimbunan sungai berdasarkan
Ketika ditunjukan dokumen foto dari satelit, sungai itu terlihat melingkar sebagai batas kepemilikan lahan perumahan Arana Residence sesuai juga dengan SHM No. 9241 Tahun 1990.
Di lapangannya saat ini, sungai itu jadi lurus, tak lagi berbelok, dengan dugaan adanya penimbunan hingga kurang lebih setinggi lima meter termasuk embung alami atau rawa-rawa yang sebelumnya menurut warga jadi cekungan penampungan air ketika hujan deras.
"Ibu Nurul dari BBWS membenarkan bahwa sungai yang melintas di samping Arana Residence berada di bawah pengawasan lembaganya karena terdata sebagai sungai," kata Muchzan Zain kepada Helo Indonesia, Kamis (26/2/2026).
Dia memiliki bukti penimbunan sungai dan embung alami berupa rawa-rawa tersebut dari SHM 9241 Tahun 1990. Namun, pada tahun 2020, perusahaan menimbun rawa dan sungai. Sungai yang berbelok-belok jadi lurus langsung ke arah permukiman warga.
"Timbunannya lumayan tinggi, saya perkirakan sampai lima meter," ujar Muchzan Zain. Dia juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Selain menyoal penimbunan sungai dan rawa, dia juga sedang berperkara terkait lahannya yang diduga dicaplok Arana Residence.
Pada saat sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin hakim Al Parobi pada Jumat (23/1/2026), sungai tersebut telah berubah jadi lurus, ditalut dan ditimbun sehingga jadi rata dengan perumahan.
Warga membenarkan adanya sungai tersebut. Menurut mereka jika hujan deras, kawasan tersebut berfungsi jadi semacam embung. Talut sempat roboh akibat akibat derasnya sungai saat hujan deras telah dibangun kembali oleh Arana Residence.
Hal itu diakui oleh ketua rukun tetangga (RT) setempat, RT 3, Gunawan. Tapi, versi dia, sungai selebar kira-kira 5 meter itu adalah siring. "Warga sudah setuju diluruskan (sungai) dan apa yang salah jika lahannya milik Arana Residence.
Dikonfirmasi, Johan yang mewakili Arana Residence dan mengaku masih kerabat pemiliknya, mengatakan tak ada penimbunan sungai. " Setau saya, tidak ada penimbunan sungai di dalam area perumahan Arana Residence," ujarnya.
Lahan timbunan yang masih kosong kosong itu kini sudah rata dengan beberapa rumah yang telah dibangun hingga tepi sungai. "Apa yang dilakukan pihak perumahan tak sesuai aturan hukum dan membahayakan lingkungan," kata Muchzan Zain, Rabu (5/2/2026). (HBM)
