JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menangkap Dirut Khazanan Tamma Internasiona (Hanania), berinisial ASFR, dan disangkakan menggelapkan dana calon jamaah umrah sekitar Rp12 miliar.
"Para korban dijerat pelaku, melalui penawaran paket umrah melalui brosur di Instagram dengan harga mulai Rp 29 juta hingga Rp 46 juta per jamaah," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, pada Selasa (2/6/2026) di Jakarta.
Dia katakan, Subbid Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan terkait perkara tersebut, pada 28 Mei 2026 lalu, dan ASFR sudah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tersangka ASFR diduga menggunakan dana para jemaah, untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah.
"Akibatnya, sejumlah jemaah gagal berangkat sesuai jadwal. Nilai kerugian yang dilaporkan pelapor bersama jemaah lainnya, mencapai Rp 12,145 miliar," ucap Kombes Iman.
Sejauh ini, katanya, penyidik telah melakukan verifikasi dan memeriksa 38 korban atau jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 4,2 miliar. Pihaknya juga membuka posko pengaduan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait Hanania Group.
