HELOINDONESIA.COM -Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Organisasi tersebut mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya yang dianggap menghina insan pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan kecaman itu sebagai respons atas konferensi pers Hotman Paris usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka korupsi, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," ujar Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Herzhaky: Paku Bumi Demokrat Ada di Jatim, Bakomstra Diminta Perkuat Ruang Digital
Baca juga: Di Jember: Katanya Makanan Bergizi Andalan Presiden, Mengapa Ujungnya Keracunan?
Menurut Kamil, ucapan tersebut bukan sekadar bentuk kritik, melainkan penghinaan yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan arogansi yang tidak sepatutnya ditunjukkan kepada insan pers.
"Pernyataan 'lu punya otak nggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," tegasnya.
Kamil menegaskan setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, memberikan klarifikasi, maupun mengoreksi substansi pertanyaan yang diajukan. Namun, ia menilai tidak ada alasan untuk membalas pertanyaan jurnalistik dengan serangan personal.
"Namun tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," katanya.
Baca juga: Ngawur! Program MBG Untuk Lapangan Kerja, Bedakan Tujuan dan Dampak Kebijakan
Baca juga: Budhe Somplak Unboxing Beras Bantuan Bulog, Dibeli dari Uang Rakyat, Haruskah Berterima Kasih?
Ia juga menekankan banyak advokat yang tetap mampu bersikap kritis dan tegas tanpa meninggalkan etika profesi maupun rasa hormat terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, ketegasan tidak pernah identik dengan merendahkan profesi lain.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan profesi advokat merupakan profesi terhormat yang seharusnya mengedepankan argumentasi dan saling menghormati. Ia menilai advokat senior semestinya menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik.
"Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," ujar Ponco.
Iwakum juga menolak anggapan yang berkembang di media sosial bahwa tindakan Hotman merupakan bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Menurut Ponco, narasi semacam itu berpotensi menormalisasi penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," katanya.
Ponco turut menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, sebagai sosok yang dikenal dekat dengan Presiden, Hotman seharusnya menjaga kehormatan kepala negara, bukan justru merendahkan masyarakat.
"Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Ponco mengingatkan bahwa tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Selain itu, perlindungan terhadap wartawan juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU Pers.
Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun kepada komunitas pers Indonesia.
Organisasi tersebut juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilaku tersebut.
Menurut Iwakum, apabila tindakan seperti ini dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk yang mendorong pejabat, aparat penegak hukum, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena saat menghadapi pertanyaan kritis dari wartawan.(AdiG)
