JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menangkap pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) jaringan luar negeri. Para korban dipekerjakan ke Libya secara ilegal.
"Para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki, namun justru diberangkatkan ke Libya," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Jumat (24/7/2026) di Jakarta.
Dia katakan, para korban diduga mengalami eksploitasi selama berada di Libya. Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga jam kerja tanpa istirahat yang layak.
“Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” ujarnya.
Baca juga: Lagi, Keracunan MBG, 32 siswa dan 1 Guru SDN 22 Tegineneng, Pesawaran
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, laporan polisi dalam perkara ini dibuat pada 3 Juli 2026. Penyidik telah memeriksa 25 orang, memetakan jaringan luar negeri, serta menyita sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R alias I dan DY. Pelaku R diduga mengendalikan proses perekrutan, sedangkan DY berperan mencari calon korban serta memfasilitasi keberangkatan.
“Tersangka mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk menarik minat, keluarga korban juga diberikan uang awal sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” ucapnya.
Pelaku DY disebut membantu proses keberangkatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penampungan sementara, hingga mengantar para korban ke Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, tujuan keberangkatan tidak sesuai dengan janji awal. Para pekerja migran yang dijanjikan bekerja di Turki justru dialihkan ke Libya dan diduga tidak mendapatkan perlindungan kerja sebagaimana mestinya.
Kombes Iman menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
