JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi menangkap 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor, berinisial ENR (23) dan RDS (21), di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pelaku sempat menembak korban, sebelum membawa kabur hasil curiannya.
"Kedua pelaku ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, pada Sabtu (25/7/2026) di Jakarta.
Dia katakan, keduanya ditangkap pada Jumat kemarin (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tebing. Dalam pencurian tersebut, pelaku ENR menembak korban, kemudian DS yang membawa kabur motor tersebut.
Peristiwanya sendiri terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu pekan lalu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB.
Saat kejadian, korban memergoki motornya dibawa kabur dan mengejar pencurinya. Namun, pelaku ENR langsung menembak korban dan mengenai paha kanannya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
