Helo Indonesia

Tergugat Kadin Indonesia Batal Menghadirkan Saksi, Pertanda Dalil dari Kubu Nizar Terbukti

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 18 Agustus 2026 21:14
    Bagikan  
Dalil kuat
Aris Mohpian Pumuka

Dalil kuat - Pembatalan menghadirkan saksi pihak tergugat, membuat dalil kubu Nizar tak terbantahkan.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Ketua majelis hakim Eman Sulaiman terlihat memanggil kuasa hukum para penggugat dan tergugat. Di depan persidangan, tampak saksi dari tergugat Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, sudah duduk di kursi dan siap memberi kesaksian.

Kemudian hakim Eman memecah keheningan dan berkata. "Para tergugat ternyata membatalkan menghadirkan saksi-saksi," katanya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).

Hari ini memang direncanakan digelar sidang lanjutan, gugatan Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya terhadap Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

Semula dijadwalkan persidangan kali ini bakal menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari para tergugat Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.

Baca juga: Ketua MPR Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

"Dengan pembatalan para saksi dari pihak tergugat, semoga menjadi tanda rekonsiliasi. Sehingga tidak diperlukan lagi saling menggugat," ujar hakim Eman sembari menebar senyum di hadapan para kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Namun begitu, kuasa hukum tergugat Agung Suryamal, Arif Suhendar, tetap berencana akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. "Pada sidang mendatang, kami akan menghadirkan beberapa saksi," ujar pengacara Arif.

Mengomentari batalnya pengajuan saksi dari pengurus teras Kadin Indonesia, Roy Sianipar selaku kuasa hukum Rajab dan Mulyadi, mengaku senang. "Hal ini bisa disebut sebagai tanda bahwa pihak kami benar, dan saksi-saksi yang telah diajukan membuktikan dalil-dalil gugatan kami," ucap pengacara Roy Sianipar.

Apalagi, katanya, pihaknya telah beberapa kali diundang pengurus Kadin Indonesia untuk menyelesaikan kekisruhan dualisme Ketua Umum Kadinprov Jawa Barat, dengan cara perdamaian di luar pengadilan.

"Kami telah memberitahu kepada majelis hakim, bahwa pihak Kadin Indonesia telah beberapa kali mengundang kami untuk rekonsiliasi. Dan majelis hakim menyambut ajakan perdamaian tersebut," kata Roy Sianipar usai persidangan kepada wartawan.

Baca juga: Polsek Pulau Pangung Dibantu Warga Evakuasi Mobil Terguling di Leter S Talang Jawa

Akhirnya sidang ditunda, dan akan kembali digelar pada 1 September mendatang. "Sidang yang akan datang akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak turut tergugat, yakni mantan  caretaker Kadinprov Jabar Agung Suryamal," kata hakim Eman.

Dalam sidang sebelumnya, pada Selasa 4 Agustus 2026, pengacara Roy Sianipar menghadirkan saksi ahli metadata Enok Tuti Alawiyah, M.Kom. Keterangan saksi ahli  membantah sejumlah dalil yang disampaikan kuasa hukum tergugat dalam eksepsi maupun pokok perkara.

Pihak tergugat mengklaim bahwa PO (peraturan organisasi) yang mendasari Musyawarah Provinsi Jabar yang memilih Almer Faiq Rusdy, sudah dibuat sejak 5 November 2024 dan telah disosialisasikan melalui website resmi Kadin Indonesia.

Namun berdasarkan hasil analisis metadata yang disampaikan ahli, fakta di lapangan berbeda. “Ahli menjelaskan bahwa dokumen yang diklaim dibuat 5 November 2024 itu ternyata baru dibuat secara elektronik dan baru discan pada tanggal 30 Juli 2025,” ungkap Roy.

Tidak hanya itu, saksi ahli juga menemukan adanya modifikasi pada dokumen tersebut. Modifikasi berupa penambahan SKep 213 dan perubahan tanggal menjadi 13 April 2026.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kenapa ada modifikasi terakhir pada tanggal 13 April 2026? Padahal gugatan kami sudah terdaftar dan proses hukum sudah berjalan sejak 4 Desember 2025,” ujar Roy.

Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, aktivitas yang terjadi adalah file dokumen diubah terlebih dahulu, kemudian baru diupload. Dalam metadata juga ditemukan adanya penambahan materi pada halaman 15 dan halaman 17 dokumen tersebut.

Poin lain yang disorot adalah soal sosialisasi. Dalam persidangan sebelumnya, tergugat 1, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 menyatakan bahwa PO 205, PO 209, dan PO 213 sudah disosialisasikan dan sudah diupload di website Kadin Indonesia.

“Kesimpulannya, baik secara manual maupun melalui website, para saksi fakta kami menyatakan tidak pernah menerima atau mendapatkan sosialisasi terkait PO.
tersebut. Dan hari ini ahli juga menguatkan bahwa dokumen baru diupload setelah tanggal 13 April 2026,” ucap Roy.

Menurutnya, SKEP 213 menjadi sangat krusial dalam perkara ini. Sebab tergugat mendalilkan bahwa dengan adanya SKEP 213, maka PO 283 yang sebelumnya berlaku, sudah tidak berlaku lagi dan menjadi dasar hukum pelaksanaan Muprov Kadin Jabar.
“Jadi kalau SKEP 213 ini baru dibuat dan dimodifikasi setelah gugatan, maka secara otomatis dalil tergugat menjadi runtuh,” kata Roy.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu terjadi, akibat adanya kegiatan dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8 secara serentak, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor, memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Karena dianggap menabrak aturan organisasi akhirnya digugat ke pengadilan.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.