JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Sidang gugatan Ketua Kadinda Kabupaten Garut dan Ketua Kadinda Indramayu, memasuki episode penting. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terungkap Surat Keputusan 198 yang menjadi legitimasi terpilihnya Almer Faiq Rusdy, sebagai ketua umum dari Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat ke-8 di Bogor, pada 24 September 2025, sebenarnya tak pernah ada.
"Saudara Taufan Eko Nugroho, hanya sekilas menunjukkan sebuah surat kepada saya. Yang dikemudian hari diklaim sebagai dasar dilantiknya Almer oleh pimpinan Kadin Indonesia, sebenarnya ilegal dan cacat hukum," kata Saksi Dedi Sukardan di depan ketua majelis hakim Eman Sulaiman, pada Selasa (1/9/2026) di PN Jaksel.
Kali ini, saksi Dedi Sukardan dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat 2, Arif Suhendar. Selain Dedi, pengacara yang mewakili Agung Suryamal ini juga menghadirkan saksi Barkah Hidayat. Kedua saksi tersebut, sebelumnya menjabat anggota caretaker Kadinprov Jawa Barat yang dikomandani Agung Suryamal berdasarkan Skep 051 dan diperpanjang Kadin Indonesia melalui SKEP 030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum tergugat 1, yakni Aziz Syamsudin, berargumentasi bahwa Skep 198 yang diterbitkan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, menetapkan Taufan sebagai ketua caretaker Kadinprov Jabar dan Skep 030 otomatis tidak berlaku lagi. Di mana posisi Agung Suryamal tidak lagi menjadi ketua caretaker, tapi wakil ketua caretaker.
Dalil tersebut dibantah oleh kedua saksi, Dedi Sukardan dan Barkah Hidayat. Di persidangan, malah saksi Barkah tidak pernah tahu bahwa Kadin Indonesia pernah menerbitkan Skep 198. Keduanya menyatakan bahwa Skep 051 dan Skep 030 tidak pernah dicabut oleh pimpinan Kadin Indonesia, sampai terpilihnya Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum dalam Muprov di Bandung, pada 24 September 2025.
Barkah malah mengungkapkan, Almer dipecat jabatannya sebagai Ketua Kadin kota Bogor oleh Agung Suryamal dengan menerbitkan Skep 025. "Pemecatan itu terjadi, lantaran Almer membangkang, tidak mengakui kepemimpinan Anindya Bakrie yang terpilih dalam Munaslub, pada 14 September 2024 lalu," ujarnya.
Tidak itu saja pembangkangan yang dilakukan Almer, kata Barkah. Almer sempat mengajukan gugatan atas terpilihnya Anindya Bakrie ke PN Jaksel, dan berpihak kepada Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Setelah mendengarkan keterangan Barkah dan Dedi, hakim ketua Eman menunda sidang pada pekan pekan depan, yakni pada 8 September 2026. Dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat 6, yakni Zoelkifli M. Adam.
Terjadi Modifikasi Surat Keputusan
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pada Selasa (4/8), kuasa hukum pengugat Ketua kadin Garut dan Ketua Kadin Indramayu, Roy Sianipar, menghadirkan saksi ahli metadata Enok Tuti Alawiyah, M.Kom.
Dalam kesaksiannya, Enok membantah sejumlah dalil yang disampaikan kuasa hukum para tergugat dalam eksepsi maupun pokok perkara. Di mana pihak tergugat mengklaim bahwa PO (peraturan organisasi) yang mendasari Musyawarah Provinsi Kadin ke-8 Jabar, yang memilih Almer Faiq Rusdy, sudah dibuat sejak 5 November 2024 dan telah disosialisasikan melalui website resmi Kadin Indonesia.
Namun berdasarkan hasil analisis metadata yang disampaikan ahli, fakta di lapangan berbeda. “Ahli menjelaskan bahwa dokumen yang diklaim dibuat 5 November 2024 itu ternyata baru dibuat secara elektronik dan baru discan pada tanggal 30 Juli 2025,” ungkap Roy.
Tidak hanya itu, saksi ahli juga menemukan adanya modifikasi pada dokumen tersebut. Modifikasi berupa penambahan SKep 213 dan perubahan tanggal menjadi 13 April 2026.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kenapa ada modifikasi terakhir pada tanggal 13 April 2026? Padahal gugatan kami sudah terdaftar dan proses hukum sudah berjalan sejak 4 Desember 2025,” ujar Roy.
Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, aktivitas yang terjadi adalah file dokumen diubah terlebih dahulu, kemudian baru diupload. Dalam metadata juga ditemukan adanya penambahan materi pada halaman 15 dan halaman 17 dokumen tersebut.
Poin lain yang disorot adalah soal sosialisasi. Dalam persidangan sebelumnya, tergugat 1, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 menyatakan bahwa PO 205, PO 209, dan PO 213 sudah disosialisasikan dan sudah diupload di website Kadin Indonesia.
“Kesimpulannya, baik secara manual maupun melalui website, para saksi fakta kami menyatakan tidak pernah menerima atau mendapatkan sosialisasi terkait PO
tersebut. Dan hari ini ahli juga menguatkan bahwa dokumen baru diupload setelah tanggal 13 April 2026,” ucap Roy.
Menurutnya, SKEP 213 menjadi sangat krusial dalam perkara ini. Sebab tergugat mendalilkan bahwa dengan adanya SKEP 213, maka PO 283 yang sebelumnya berlaku, sudah tidak berlaku lagi dan menjadi dasar hukum pelaksanaan Muprov Kadin Jabar.
“Jadi kalau SKEP 213 ini baru dibuat dan dimodifikasi setelah gugatan, maka secara otomatis dalil tergugat menjadi runtuh,” kata Roy.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu terjadi, akibat adanya kegiatan dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8 secara serentak, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor, memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Karena dianggap menabrak aturan organisasi akhirnya digugat ke pengadilan.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
