Helo Indonesia

Sempat Didemo, Ninja Sawit Akhirnya Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU di PN Gunungsugih

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
SAWIT
HELO LAMPUNG

SAWIT - Aksi dukungan terhadap majelis hakim

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap "Ninja Sawit" alias Anton Wijaya, remaja berusia 19 tahun, dalam perkara pencurian 32 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Vonis tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan JPU. 

Putusan terhadap pelaku dibacakan dalam persidangan di PN Gunungsugih, Rabu (30/9/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Baca juga: Petani Sawit Aksi Dukung Sidang Pencurian Sawit di PN Gunungsugih

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

undefined

H. Hidayanto, S.H., M.H.

Curi 32 Tandan, Kerugian Rp1,7 Juta

Perkara tersebut berkaitan dengan pencurian 32 tandan kelapa sawit di areal perkebunan Kampung Tanjungratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Nilai buah sawit yang dicuri disebut mencapai sekitar Rp1,7 juta.

Perkara ini menjadi menarik karena nilai kerugian yang disebut dalam persidangan relatif jauh di bawah ancaman maksimum Pasal 477. Namun, ketentuan pencurian ringan dalam Pasal 478 KUHP baru memiliki batas nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500 ribu, dengan ketentuan tertentu.

Artinya, perkara dengan nilai sekitar Rp1,7 juta tersebut berada di atas batas nominal pencurian ringan sebagaimana diatur Pasal 478.
Dalam praktik penanganan perkara pencurian sawit pada 2026, Pasal 477 juga telah digunakan dalam sejumlah kasus pencurian TBS di wilayah lain.

Misalnya, polisi di Kabupaten Waykanan menangani dugaan pencurian 42 tandan sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp1,66 juta dan menyangkakannya dengan Pasal 477 KUHP.

Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Majelis hakim menjatuhkan pidana setelah mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti, keterangan terdakwa serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai Sellya Utami Candrasari, S.H., M.H., dengan hakim anggota Fadlan Ardi, S.H., M.H. dan Edo Kristanto Utoyo, S.H. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Yayan Sulendro, S.H., M.H.

Sebelumnya, JPU Kejari Lampung Tengah Dicky Dharmawan Sumbodo, S.H., menuntut Anton dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Dengan putusan dua tahun penjara, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi empat bulan dari tuntutan jaksa.

LBH Terima Putusan

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah, Hi. Hidayanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Kami menerima putusan tersebut," ujar Hidayanto, yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum (Bakum) PN Gunungsugih.

Putusan tersebut menjadi penutup sementara perkara Anton di tingkat pengadilan pertama. Dengan adanya putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa pada prinsipnya masih memiliki ruang hukum sesuai ketentuan acara pidana apabila hendak menempuh upaya hukum.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pencurian hasil perkebunan, meski nilai barang yang disebut dalam perkara sekitar Rp1,7 juta, tetap dapat masuk ke dalam kategori pencurian dengan pemberatan apabila unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti di persidangan.

Dalam konteks ini, fakta mengenai keterlibatan pihak lain dalam pencurian menjadi bagian penting untuk menjelaskan penerapan Pasal 477 ayat (1) huruf g, karena huruf tersebut secara khusus mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
(Zen Sunarto)