JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian, masing-masing berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27). Korbannya seorang perempuan muda berinisial KDA (19) di sebuah kamar kos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
"Penyidik Subdit Jatanras yang dipimpin AKBP Rachim berhasil mengamankan dua tersangka. Tersangka KDN ditangkap di Jatinegara pada Kamis (8/10), sedangkan ATW ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (9/10)," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron ErmawanImron dalam jumpa pers, pada Selasa (13/10/2026) di Jakarta.
Imron menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari rencana pencurian yang telah disiapkan kedua pelaku. Pelaku memancing korban untuk datang ke kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, melalui aplikasi media sosial pada Selasa pekan lalu (6/10) sekitar pukul 16.40 WIB.
Saat korban tiba di lokasi, pelaku KDN memberi isyarat kepada ATW yang telah bersembunyi di dalam kamar mandi. Tak lama kemudian, kedua pelaku langsung melakukan aksi kekerasan terhadap korban. "Pelaku mencekik, membekap mulut, serta menusuk pundak dan dada korban. Setelah korban lemas, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia lalu meletakkannya di dalam kamar mandi," ujar Imron.
Setelah membunuh korban, para pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban, diBayar antaranya telepon seluler dan sejumlah uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka nekat menghabisi nyawa korban adalah untuk menguasai harta demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang.
Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB, dalam posisi miring ke kiri dengan kondisi tangan serta kaki terikat, mulut tersumpal kain lap, dan leher terlilit kaus hitam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas," tutur dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang bukti terkait lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
