Helo Indonesia

Gubernur Mirza Kejar PAD, Parkir Dispora Diduga Bocor di Stadion dan Kolam Renang Pahoman

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 20 menit lalu
    Bagikan  
DISPORA
HELO LAMPUNG

DISPORA - Parkir milik Dispora Lampung ini lumayan ramai (Foto HNF/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pengelolaan parkir kawasan Stadion dan Kolam Renang Pahoman, Kota Bandarlampung, diduga menyisakan persoalan transparansi dan akuntabilitas. Para juru parkir memungut uang parkir tanpa karcis resmi. Selain itu, tak jelas pula legalitas penugasan dan mekanisme penyetoran penerimaan parkirnya.

Hasil penelusuran kontributor Heloindonesia.com menemukan, uang parkir yang terkumpul diduga disetorkan para juru parkir begitu saja kepada seorang koordinator setiap hari. Sang koordinator kemudian mencatat penerimaan sebelum disetorkan kepada Bendahara Penerimaan dan Kepala Seksi Pelayanan UPTD Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung.

Belum dapat dipastikan apakah seluruh uang yang dipungut dari pengunjung masuk ke kas daerah sesuai ketentuan. Persoalan ini menjadi penting karena Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tengah mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), optimalisasi aset pemerintah, dan perbaikan tata kelola.

Di lokasi parkir terlihat pos petugas dan perangkat yang diduga berkaitan dengan sistem digitalisasi parkir. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, kondisi pos memprihatinkan. Kaca pos terlihat pecah, sedangkan perangkat digitalisasi parkir dilaporkan rusak parah dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan fasilitas, efektivitas sistem pengawasan, dan alasan perangkat digital tidak digunakan. Apabila sistem elektronik memang disediakan untuk mencatat transaksi, kerusakannya perlu ditindaklanjuti agar tidak membuka ruang bagi penerimaan yang tidak tercatat.

“Sekali parkir Rp5.000,” kata Rian, warga Telukbetung, saat menceritakan pengalamannya membayar parkir di kawasan tersebut. Menurut dia, pembayaran dilakukan tanpa disertai karcis resmi. Ketiadaan karcis menyulitkan pengunjung untuk memastikan tarif yang berlaku sekaligus membuat transaksi individual sulit ditelusuri.

Karcis atau bukti pembayaran yang sah sebenarnya dapat menjadi instrumen sederhana bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa uang yang dibayarkan tercatat dalam sistem penerimaan yang semestinya. Selain itu, apakah tarifnya sudah sesuai peraturan daerah, keputusan pejabat berwenang, atau skema kerja sama pengelolaan.

Belum jelas juga, apakah para juru parkir memiliki surat tugas, perjanjian kerja, atau dasar penugasan resmi dari pengelola. Jika terdapat perjanjian dengan pihak ketiga, dokumen tersebut juga penting untuk menjelaskan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan penerimaan.

Heloindonesia.com masih menunggu konfirmasi tentang pengelolaan parkir yang telah dikirim via WhatsApp kepada Kadispora Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, S.STP, MM pada Rabu (14/10/2026), pukul 20.28 WIB. (HBM)