Helo Indonesia

Terduga Maling Isi ATM Melenggang Bebas, Korban Pencurian Malah jadi Terdakwa, Kapolres Metro Jakpus Dilaporkan ke Kapolri

8 jam 45 menit lalu
    Bagikan  
ILUSTRASI
pixabay.com

ILUSTRASI - Ilustrasi pencurian toko emas

HELOINDONESIA.COM - Miris, seorang pria berinisial BPT yang menjadi korban pencurian belakangan malah duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BPT berstatus terdakwa setelah terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh VL, terduga pencurian.

Sementara VL sendiri hingga hari ini masih melenggang bebas lantaran laporan kasus pencurian uang sebesar Rp 19 juta dilaporkan BPT ke Polres Jakarta Pusat dihentikan atau SP3.

Dalam kasus saling melaporkan antara pihak BPT dan VL terindikasi adanya ketidakadilan dan terkesan sarat dengan kriminalisasi.

Baca juga: Satpol PP Bandarlampung Fasilitasi Mediasi PKL di Jalan Ratu Dibalau, Pedagang Diberi Waktu 20 Hari

Kasus dugaan pencurian yang dilaporkan BPT ke Polres Metro Jakpus dihentikan tanpa ada konfirmasi ke pelapor atau pengacaranya.

Bahkan pelapor sampai saat ini juga tidak perkara tersebut. Sementara, dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan VL terhadap BPT berjalan mulus hingga masuk pengadilan.

Stendly Tandisau, kuasa hukum dari BPT menilai adanya tindak kriminalisasi terhadap kliennya dan menduga penyidik telah menyalahgunakan wewenangnya.

Selain itu, menurutnya, banyak kejanggalan selama berjalannya proses hukum yang dialami kliennya.

Baca juga: Tata Kelola PKK Semarang Perlu Dibenahi, Kembalikan Hakikat Pemberdayaan Perempuan

Di sisi lain, Stendly menyesalkan langkah penyidik menghentikan laporan pencurian yang dilakukan VL tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Bukti CCTV ada, dua alat bukti lengkap. Meskipun uang yang dicuri dikembalikan, tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Sampai hari ini BPT belum mencabut laporan kasus pencurian yang diduga dilakukan VL, tapi polisi malah menghentikan kasusnya dengan SP-3," keluh Stendly.

Soal dugaan kasus yang menimpa kliennya, Stendly mendapatkan banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Dia sebutkan kejanggalan itu pada saksi yang dihadirkan di persidangan.

Baca juga: DLH Provinsi Lampung Gencarkan Pembinaan Adiwiyata, SMA N 1 Ambarawa Pringsewu Siap Menuju Adiwiyata Mandiri

Di hadapan majelis hakim, menurutnya, saksi tidak melihat langsung dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan VL, si terduga pencurian.

"Ini kan aneh, saksi yang dihadirkan cuma dapet cerita dari terduga pencuri. Penyidik yang melakukan pemeriksaan juga banyak bilang tidak tahu dan lupa saat ditanya hakim," ungkap Stendly Tandisau, kuasa hukum B saat dikonfirmasi Heloindonesia pada Sabtu (17/10/2026) malam.

Stendly menegaskan, akibat peristiwa hukum yang merugikan kliennya, dia sudah melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP. Hutagalung kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Laporan resmi ini melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026," tambah Stendly.

Disinggung soal kronologi, Stendly memaparkan bahwa kasus bermula dari dugaan aksi pencurian uang dari kartu ATM korban BPT.

Baca juga: Warga Sinar Jawa dan Lebuay Patungan Rp60 Juta Cor Jalan, Bang Taun Sentil Bupati Tanggamus

Pada 16 Februari 2026 ketika itu BPT bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL.

Dalam pertemuan itu, BPT menuduh VL mengambil kartu ATM milik kliennya sekaligus mengetahui identifikasi pribadi atau PIN rekening tersebut.

Kecurigaan muncul setelah BPT mengetahui adanya sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.

Pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.

Baca juga: Warga Sinar Jawa dan Lebuay Patungan Rp60 Juta Cor Jalan, Bang Taun Sentil Bupati Tanggamus

Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.

Stendly mengatakan, pihaknya juga memperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM.

Menurut pihak BPT, rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.

”Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan,” ujar Stendly

Uang Curian Dikembalikan

Setelah mengetahui adanya transaksi yang dipersoalkan, B meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan keluarnya uang dari rekening tersebut.

Baca juga: Munas Ulama’il Ka’bah Semarang, Kiai Kasepuhan PPP Desak Evaluasi Total Kepemimpinan DPP

Menurut Stendly, dalam pertemuan berikutnya, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada BPT.

Namun, pengembalian uang tersebut justru menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum dalam proses penanganan perkara.

Stendly menjelaskan, pengembalian uang dilakukan setelah BPT meminta pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan.

Karena itu, pihaknya berpendapat pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.

”Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Stendly.

Baca juga: Wagub Jihan Lepas THLC Wakili Lampung di Kompetisi Paduan Suara Internasional

Dalam perkembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian tersebut.

Penghentian itu, menurut dokumen pengaduan, dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

Stendly mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut, terutama apabila keputusan itu terlalu bertumpu pada fakta bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.

Menurut dia, pengembalian uang merupakan salah satu fakta yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan perbuatan pidananya.

Baca juga: Udara Bandar Lampung Aman , Warga Diimbau Tetap  Jaga Kesehatan Dan  Lingkungan

Karena itu, pihaknya meminta dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta rekaman CCTV diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum diambil.

Stendly juga mengungkapkan bahwa kliennya menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh VL dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.

"Jadi sesama teman ini saling melapor dalam peristiwa yang sama," tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan redaksi belum mendapatkan konfirmasi atau tanggapan terkait berita ini baik dari pihak Polres Metro Jakpus atau Mabes Polri.