LAMPUNG, HELOLAMPUNG,COM -- Yopi Hendro selaku kuasa hukum mengapresiasi kinerja Ditkrimum Polda Lampung yang telah gelar perkara kasus dugaan penggelapan 95 hektare lahan tebu milik Darusallam.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung, khususnya Ditkrimum, yang telah menindaklanjuti laporan klien kami sejak delapan tahun lalu," kata Yopi kepada "Helo Indonesia Lampung", Kamis (16/3/2023).
Darussalam melaporkan dugaan penggelapan lahan oleh Andala Rama Putra Barusman, adik kandung dari Rektor UBL Yusuf Barusman, sejak 21 Mei 2015. Polda Lampung baru menggelar perkara dua hari lalu, ujar Yopi.
Dikonfirmasi, Darussalam bersyukur perkaranya berlanjut sehingga tak terkatung-katung lagi sekian lama. Dia yakin perkaranya akan mendapatkan kepastian hukum. "La lamo jugo," ujarnya tersenyum.
Diungkapkan Yopi, kliennya memiliki tanah seluas 95 ha di Kabupaten Waykanan yang ditanam tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PMSMI). Di sebalahnya, tanah milik Alm Barusman, orangtua terlapor.
Karena akan dilakukan kerja sama penanaman tebu dengan PT PSMI, maka lahan dibuat satu pintu. Darussalam kemudian memberikan kuasa kepada Almarhum Barusman di depan notaris Asvi Maphilindo untuk kerjasama penanaman tebu tersebut," katanya.
Setelah kuasa dilakukan untuk mitra tanam tebu dengan PT PSMI, tak lama kemudian Barusman meninggal dunia. Setelah Barusman meninggal dunia, surat aslinya yang digunakan untuk bermitra dengan PSMI, berupa 10 buku AJB, diminta oleh Darussalam kepada ahli waris.
Karena tidak kunjung dikembalikan oleh Andala Rama Putra Barusman, Darussalam kemudian melaporkannya Polda Lampung atas kasus penggelapan barang bukti lewat laporan No. STTPK/513/V/2015/Lpg/SPKT, Kamis, 21 Mei 2015.
Karena tak kunjung ada progres, Darussalam kembali mempertanyakan perkembangan kasusnya enam tahun kemudian, yakni tanggal 16 Juli 2021, lewat surat yang ditujukan ke Wasidik Polda Lampung dilengkapi dengan bukti laporan dan SP2HP. (HBM)
