Helo Indonesia

Negara Rugi Miliaran, Mabes Polri yang Mencomot 2 Penambang Pasir Silika

Senin, 20 Maret 2023 08:52
    Bagikan  
Negara Rugi Miliaran, Mabes Polri yang Mencomot 2 Penambang Pasir Silika

Garis polisi kawasan tambang pasir ilegal, masih banyak tambang serupa di kawasan tersebut. (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA,COM -- Garis polisi (police line) masih melingkari kawasan tambang pasir silika beserta bangunan-bangunan pengayakan dan pengemasannya di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, hingga Senin (20/3/2026).

Di Polsek Pasir Sakti, barang bukti (BB) lainnya juga diberi police line, yakni berupa satu kendaraan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton pasir silika yang telah dikemas dalam karung, mesin sedot pasir, dan truk.

Investigasi "Helo Indonesia Lampung", setiap hari, tambang ilegal itu dapat memproduksi hingga 20 tronton atau 80 ton pasir silika. Diperkirakan, negara rugi miliaran atas penambangan ilegal yang telah berlangsung belasan tahun, ujar sumber media ini.

Agar uang "retribusi" dari sopir puluhan tronton mulus, Sug menyatakan jika uang tersebut akan disetor ke Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, peran Sod adalah salah satu penambang pasir. Guna mendapatkan bahan baku pasir. Sod menyiapkan beberapa unit mesin penyedot pasir dan menghimpun belasan tenaga kerja warga setempat.

Lalu, pasir yang dihasilkan itu diolah dengan cara dijemur, diayak serta dipilah jadi berbagai jenis seperti pasir kuarsa, pasir halus dan pasir kasar.
" Kalau Sug berperan soal ongkos angkut sedangkan Sod penambang ilegal," tegas sumber tadi.

Kamis malam (16/03/2023), Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang dan menyegelnya diduga tanpa melibatkan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, bahkan Polsek Pasir Sakti.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun juga tak membantah adanya penangkapan tanpa sepengetahuannya. Mereka yang mengaku dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri hanya menitipkan BB. (Khairuddin)